SIDOARJO, Xtimenews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penyebar foto berbau pornografi di what’s up (WA) story bahkan pelaku juga menggunakan foto tersebut sebagai profil picture di aplikasi what’s up.
Eko Susanto (35) warga Desa Wedoro Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Waru, Sidoarjo terancam hukuman maksimal 6 tahun pidana karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menceritakan pelaku menyebarkan foto mantan kekasihnya (L) karena sakit hati. Sebelumnya korban (L) adalah kekasih pelaku 16 tahun yang lalu namun korban menikah dengan pria lain dan memutus hubungan dengan pelaku.
“Setelah 16 tahun mereka ini bertemu lagi, pelaku berstatus duda sedangkan L masih dalam proses perceraian,” ucap AKP Imam Yuwono di Mako Polresta Sidoarjo. Selasa, (3/11/2020).
Kembali dikatakan Imam Yuwono, pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel sekitar Surabaya pada Jumat, 10/7. Ketika korban mandi pelaku sengaja memotret korban dengan kondisi tanpa busana beberapa kali kemudian pelaku mengambil sim card milik korban dan digunakan untuk memposting foto syur ke story WA bahkan menjadikannya profil picture.
“Kejadian tersebut membuat korban diusir dari rumahnya bahkan sudah tidak dianggap keluarga lagi,” imbuhnya.
Mengetahui bahwa ada pihak yang menyalahkan gunakan WA nya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Selanjutnya pelaku ditangkap dirumahnya bersama barang bukti sebuah ponsel merk Samsung yang berisi WA atas nomer korban dan foto-foto telanjang korban.
“Pelaku ditangkap dirumahnya sekitar daerah waru, sedangkan barang bukti disembunyikan di dalam kotak sepatu di dapur,” tutup Imam. (vin/den/gan)