SIDOARJO, Xtimenews.com – Warga Medan bernama Pije (41) resmi menjadi tersangka atas kasus pembakaran mobil seorang penyanyi dangdut asal Tanggulangin, Sidoarjo, Via Vallen.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai melakukan upacara virtual dalam rangka HUT Bhayangkara ke 74 di Mako Polresta Sidoarjo. Rabu (1/7/2020).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sekaligus olah TKP kami sudah menaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Sumardji saat ditemui di gedung serbaguna Mako Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa motif pelaku membakar mobil idolanya tidak lain adalah karena ia merasa sakit hati. Ingin bertemu dengan Via Vallen tapi ditolak dan dihujat menggunakan kata-kata yang menyinggung perasaan.
“Dibelain dari Cikarang ke Kalitengah hanya ingin bertemu Via tapi ditolak, ada yang menemui tapi mengucapkan kalimat yang tidak enak dihati misal kamu kotor pakaian mu lusuh,” beber Kapolres.
Kembali dikatakan Sumardji, terkait psikologis pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater. Di hadapan petugas pije mengaku melakukan hal tersebut secara spontan dan tidak direncanakan.
Pije dikenakan pelanggaran pasal 187 ayat tentang pembakaran dengan ancaman pidana selama 12 tahun.
“Tersangka melanggar pasal 187 ayat 1 tentang pembakaran, hukuman 12 tahun pidana,” tutup Sumardji.(vin/den/gan)