MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto melalui Sat Rekoba dan Polsek jajaran, kembali ungkap kasus Narkotika, yang dilakukan mulai 3 Maret – 9 Maret 2020.
Dalam ungkap kasus tersebut, dari 10 perkara berhasil mengamankan 12 tersangka (TSk), berhasil menyita barang bukti (BB), sebanyak 11,3 gram sabu-sabu dan 1 kg ganja.
“Dengan berhasil mengamankan ganja seberat 1 kilo, ini merupakan hasil ungkap kasus dengan bb ganja terbesar, yang berhasil kita peroleh dari tangan tsk Suwaji alias Wajek, (37 th), warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kurorejo, Kabupaten Mojokerto, yang berprofesi sebagai kuli bangunan,” tegas Kapolres Mojokerto AKBP feby Dapot Parlindungan, saat rilis di Mapolres. Senin (09’/03/2020), dengan waktu yang berbeda.
Menurut pria lulusan akpol angkatan tahun 1999 ini, tsk mengaku barang haram tersebut, didapatkannya dari seseorang, dengan mengirimkan kepadanya, namun namanya disamarkan.
“Informasi yang kita peroleh bahwa ganja ini juga dikendalikan salah satu napi narkotika, yang saat ini masih mendekam di lapas,” ungkapnya.
Masih lanjut mantan Kapolres Lamongan ini, ganja tersebut didapatkan tsk, tidak menutup kemungkinan, juga diperoleh dari luar Mojokerto, dengan sekali kirim sebanyak 1 kilo.
“Sebelum barang tersebut diedarkan tsk, kita langsung berhasil meringkus tsk bersama bb seberat 1kilo ganja,” bebernya.
Ganja tersebut, lanjut Feby, oleh tsk dijual dengan cara paketan dalam betuk kecil dan besar. Bentuk kecil seberat 1,7 gram, dijual tsk dengan harga 50 ribu per-paket, sedangkan yang besar, seberat 30 gram dijual seharga 500 ribu per-paket dan dari 1 kilo ganja tersebut, pengakuan tsk mendapatkan keuntungan sebesar 1, 5 juta.
“Pengakuan tsk, disamping dijual dalam bentuk paketan, ganja ini juga dikomsumsi oleh tsk sendiri serta hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes urin, dimana hasilnya positif tsk menggunakan ganja dan sabu-sabu,” beber pria yang baru sekitar 3 bulan menjabat Kapolres Mojokerto. (den/gan)