MOJOKERTO, Xtimenews.com – Selama 10 hari di bulan Februari, Satnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terlibat kasus Narkoba.
Rinciannya, Satnarkoba Polres Mojokerto 6 kasus, Polsek Trawas 2 kasus, Polsek Ngoro 2 kasus, Polsek Pacet 1 kasus, Polsek Kutorejo 1 kasus, Polsek Mojosari 1 kasus dan Polsek Trowulan 1 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/02/2020).
AKBP Feby Hutagalung menerangkan, pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba dan Polsek Jajaran selama 10 hari kerja. Hasilnya ada 13 tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 18,68 gram sabu dan 2124 butir pil dobel L.
“Untuk 13 tersangka ini adalah pengedar semua dan rata-rata berasal dari Mojokerto. Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai bisa mengungkap yang lebih besar,” kata Feby kepada wartawan, Rabu (12/02/2020).
Masih kata Feby, barang haram ini didapatkan oleh para tersangka dari luar Mojokerto dan ada yang di kendalikan dari dalam lapas. “Sasaran peredarannya adalah para pekerja karyawan swasta,” jelas Feby.
Dari 13 tersangka yang diamankan ada salah satu tersangka yang masih berusia dibawah umur.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(den/gan)