Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexPeristiwaTersangka Makar Polda Papua Dilimpahkan ke Kejati Kaltim

Tersangka Makar Polda Papua Dilimpahkan ke Kejati Kaltim

JAYAPURA, Xtimenews.com – Polda Papua menyerahkan 7 orang tersangka dan barang bukti tahap II kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar belum lama ini, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.

Menurut Kabidhumas Polda Papua Kombes Ahmad Musthafa seperti yang dilaporkan Kasubbidhumas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, ketujuh tersangka makat itu masing-masing Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengky Hilapak, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Menurutnya, sebelum dilaksanakan tahap II, ke 7 tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes Polda Kaltim dan semuanya dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani. Saat diserahkan disaksikan penasehat hukum Anum Siregar, SH.

Dikatakan, penyerahan para tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara mereka sudah lengkap atau P21, sesuai surat no. B. 243/R.1.6/Eku.2/12/2019, no. B. 245/R.1.6/Eku. 2/12/2019, no. B. 246/R.1.6/Eku.2/12/2019, no. B. 248/R.1.6/Eku.2/12/2019, no. B. 250/R.1.6/Eku.2/12/2019, tanggal 4 Desember 2019.

Untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo cs, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai surat no. 179/KMA/SK/X/2019. Hal ini dilakukan guna menghindari kekhawatiran jika dilakukan di PN Jayapura akan timbul gangguan kamtibmas berupa konflik horisontal.

Selain itu, untuk menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama berlangsungnya proses hukum, dan sebagai bentuk efisiensa serta efektifitas dalam penanganan kasus tersebut.

“Para tersangka merupakan aktor atas aktifitas kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat untuk memisahkan diri dari NKRI,” Jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap negara atau makar sesuai pasal 106 jo pasal 187 KUHP, dan atau pasal 110 KUHP, dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009, dan pasal 160 KUHP, dan atau pasal 187 KUHP, dan pasal 365 KUHP, dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 2 UU No. 12 tahun 1951, dan atau pasal 213 dan 214 KUHP jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP. (bas/geng/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments