MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan rumah karaoke di wilayah Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/12/2019) malam.
Beberapa tempat hiburan malam dan rumah karaoke yang menjadi sasaran petugas diantaranya, Mojosari Karaoke (MK) di Jalan Gajah Mada No.05, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Catur Bintang (CB) Karaoke di Ruko Royal jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Petugas juga menyasar Cafe Exotis di jalan raya Brawijaya No.229, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Tak hanya menyasar di wilayah timur Kabupaten Mojokerto, petugas juga menyasar tempat hiburan malam di wilayah jalan Baypas Mojokerto, sejumlah cafe yang menyediakan tempat karaoke tak luput dari sasaran petugas.
Razia ini digelar jelang perayaan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, petugas melakukan pemeriksanaan mengenai data kependudukan milik tamu dan sekaligus pemandu lagu yang bekerja di rumah karaoke itu.
Tak luput dari pemeriksaan petugas yaitu peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) juga dilakukan agar penyebab keributan akibat pengaruh alkohol tidak akan terjadi saat warga merayakan natal dan Tahun Baru nanti.
Sampirno, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang natal dan malam pergantian tahun, untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, peredaran miras dan narkoba.
“Dalam razia tersebut, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait minuman keras dan narkoba, kita juga mengecek identitas setiap pengunjung karaoke atau cafe,” kata Sampirno kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Masih kata Sampirno, setiap tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi pada tanggal 24-25 Desember 2019 nanti saat malam perayaan natal.
“Sesuai dengan surat edaran yang sudah kami beritahukan kepada pengelola pada Senin (16/12) lalu, setiap tempat karaoke maupun cafe dihimbau untuk tidak beroperasi untuk menghormati saudara kita yang akan merayakan natal,” ungkapnya.
Peraturan itu, lanjut Sampirno, tertuang dalam perda nomer 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam razia ini petugas juga menyita sejumlah 190 botol minuman beralkohol jenis A (Minuman beralkohol dibawah 5 persen ) yang dijual tanpa ijin.
“Kita menyita 190 botol minuman beralkohol jenis A, karena mereka tidak mempunyai izin untuk menjual minuman jenis itu,” pungkasnya.(den/gan)