Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineSatresnarkoba Polres Sigi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Satresnarkoba Polres Sigi Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

SIGI (Sulteng), Xtimenews.com – Satresnarkoba Polres Sigi, kini sedang melakukan proses hukum terhadap tiga orang warga karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang diantaranya wanita muda, sedangkan dua orang lainnya lelaki tua yang sehari-harinya sebagai petani.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kemarin mengatakan, dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu tersebut adalah Edward Saleh alias Idu (60) warga Desa Lempelero Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi, seorang petani, serta Amin (52) wargw Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. Sedangkan pelaku wanita adalah Sunarti Winingsih alias Aning (26) warga Jalan Yos Sudarso Kota Palu yang bekerja sebagai Pegawai Rumah Sakit “Madani” Kota Palu.

Sebelumnya, Aning sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Palu dalam kasus narkoba. Karenanya, Aning dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita di Kabupaten Sigi. Namun, ternyata di Lapas Aning ditemukan kembali memiliki dan mengedar narkoba sehingga Kepala Lapas Wanita Sigi mengamankannya dan melaporkan ke Polres Sigi.

Menindak lanjuti laporan Kalapas, pada Rabu (28/8) sekitar pukul 23.30 wita, aparat Satresnarkoba Sigi kembali menangkap Aning guna menjalani pemeriksaan. “kita tangkap lagi guna menjalani pemeriksaan” kata Kapolres Sigi.

Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti dari tangannya berupa sabu sebanyak 1,24 gram. Ketika ditanya, Aning mengaku barang haram itu dibeli di Kota Palu kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp. 100 ribu per paket. “ingin cari untung guna bersenang-senang, “katanya.

Dalam kasus ini Aning dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Pengedar sabu lainnya Edward Saleh alias Idu, ditangkap di Desa Omu setelah sebelumnya kejar-kejaran dengan petugas. Idu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polres Sigi ini dicegat petugas setelah diketahui akan muncul. Namun saat ingin ditangkap dengan cepat Idu tancap gas.

“Idu laju naik motor hingga dikejar cukup jauh sampai ke Desa Omu,” kata penyidik Satresnarkoba Polres Sigi.

Saat ditangkap, dari tangan Idu ditemukan sabu sebanyak 3 paket. Ia mengaku membeli sabu di Kelurahan Tatanga Kota Palu. “saya dapatkan sabu dari Tatanga Palu. Saya baru enam bulan melakoni kegiatan ini guna membiayai kebutuhan hidup, “katanya.

Seorang petani lain yang mengadu nasib dengan mengedar sabu adalah Amin. Ia ditangkap ditempat kediamannya di Desa Tuva Kecamatan Gumbasa Sigi setelah dilaporkan warga ke aparat kepolisian. Pasa saat diringkus, ditemukan sabu sebanyak 9 paket. Dengan penemuan barang bukti tersebut, Amin akhirnya diboyong ke Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan. Amin juga mengaku membeli sabu di Tatanga. Sabu yang dipaket kecil-kecil diedarkan dan dijual kembali dengan harga Rp. 100 ribu per paket.

Terhadap kedua petani yang terlilit kasus sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 20097 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Kapolres Sigi Wawan Sumantri mengatakan, pihaknya berupaya melakukan antisipasi dengan tindakan hukum terhadap pelaku karena angka pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sigi cukup tinggi.

“Diharapkan tindakan hukum ini mampu menimbulkan efek jera bagi pengguna dan pengedar. Warga masyarakat lainnya pun diharapkan dapat membangun sikap tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” harapnya. (hm. basri/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments