Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Moch.Sri Senoaji Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sampangagung

×

Moch.Sri Senoaji Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sampangagung

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Xtimenews com – Bertempat di Balai Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Moch. Sri Senoaji secara resmi dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sampangagung, Senin (18/5/2026) pagi.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan lancar. Dihadiri Kasi Pemerintah mewakili Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Pj.Camat Kutorejo, Kapolsek, Danramil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Kepala Desa Antar Waktu yang dipimpin langsung oleh Plt. Camat Kutorejo.

Ketua DPD desa Sampangagung mengatakan alkhamdulillah prosesi pelantikan bisa berjalan lancar semoga kedepan Sampangagung bisa lebih baik lagi.

“Selamat atas dilantiknya bapak Moch.Sri Senoaji sebagai Kepala Desa Antarwaktu. Terima kasih juga kepada panitia yang telah menyelenggarakan proses pemilihan dengan baik, serta kepada Sekretaris Desa dan seluruh perangkat desa yang telah membantu pemenuhan data dari kecamatan secara tepat waktu,” ucapnya.

Sementara itu,Plt. Camat Kutorejo, Koko Radityo dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Moch.Sri Senoaji sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sampangagung.

“Alkhamdulillah rangkaian PAW ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,” katanya.

Ia juga mengatakan
pastikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat terlayani dengan baik dan pentingnya tertib administrasi dalam tata kelola keuangan desa.

“Layanilah masyarakat Sampangagung dengan baik, dan apabila ada hal-hal yang belum jelas, bisa dikoordinasikan di kecamatan. ,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kasi pemerintahan pada DPMD Hengky Hermawan memberikan sejumlah arahan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa, hati-hati. “Jika ada pemeriksaan Inspektorat dan ditemukan temuan, segera dicukupi. Wajib tertib administrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pamong desa, Kepala Desa harus pandai berkomunikasi dalam membangun desa, memberikan pelayanan dengan senyum, serta terus belajar karena regulasi terus berubah.

“Telah terbit UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Kepala desa harus mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat agar pemerintahan desa kondusif dan berbagai kegiatan lain dapat berjalan lancar,” pungkas Hengki Hermawan.(Tin)