MOJOKERTO, Xtimenews.com – Petugas gabungan polisi militer, serta Satpol PP dan BNN Kota Mojokerto, menggelar razia rumah kos dan hotel. Mereka mendapatkan tiga pasangan bukan suami istri sedang berduaan didalam kamar kos.
Razia diawali ke tempat kos di Gedongan gang 1, Kelurahan Gedongan, Magersari. Di tempat ini, petugas mendapatkan seorang perempuan muda yang menyimpan 1 botol bir hitam dan sebuah test pack.
Dia hanya seorang diri di kamar kos tesebut. Petugas tidak membawanya, namun dia didata dan disita minuman keras serta tes kehamilan miliknya. Terlebih lagi hasil tes urine perempuan ini negatif.
Petugas berlanjut merazia sebuah rumah kos di Lingkungan Buntut, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon. Di tempat ini, petugas memergoki pasangan muda asyik berduaan di kamar. Keduanya pun menjalani tes urine. Namun, hasilnya juga negatif.
“Identitasnya berstatus beda, nikah dan belum. Mereka mengaku nikah siri, tapi tidak bisa menunjukkan surat-suratnya sehingga kami amankan,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto kepada wartawan, Jumat 22 April 2022, dini hari.
Razia pun dilanjutkan ke tempat kos di Jalan Jawa, Perumahan Gatoel, Kranggan. Dari tempat ini sepasang muda-mudi berduaan di salah satu kamar kos. Namun, keduanya mengaku sebagai sepupu agar tak terjaring razia. Tak percaya begitu saja petugas menggelandang dua sejoli itu ke truk karena tak bisa membuktikan hubungan keluarga tersebut.
“Mengakunya sepupu, tapi tidak bisa menunjukkan hubungan keluarga sehingga kami amankan,” terang Fudi.
Dari tempat ini petugas berlanjut ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Raden Wijaya. Beruntung hotel ditengah kota itu sedang tidak ada tamu yang menginap.
Sasaran terahir petugas gabungan menyasar sebuah rumah kos di Kedungsari Gang Balai, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. Lagi-lagi sejoli sedang berduaan di kamar kos langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk di data.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menyebut hasil razia sebanyak tiga pasangan bukan suami istri kepergok di dalam kamar.
“Total malam ini kami amankan tiga pasangan bukan suami istri saat berduaan di kamar,” ucapnya.
Mereka melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Enam orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
“Kami juga akan panggil pemilik rumah kos untuk diberikan pembinaan. Satu kali diberikan pembinaan, dua kali diberikan arahan dan tiga kali akan diberikan saksi dengan pencabutan izin jika masih ditemukan pasangan bukan suami-istri di dalam rumah kos milik mereka,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik rumah kos harus melihat KTP jika menerima anak kos. Jika calon penghuni kamar kos mengaku pasutri atau sudah berkeluarga maka bisa meminta menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut dilakukan agar ketertiban Kota Mojokerto tetap terjaga.(dn/gn)