Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSidang Perdana Praperadilan Kasus MSA Putra Kyai Tersangka Pencabulan

Sidang Perdana Praperadilan Kasus MSA Putra Kyai Tersangka Pencabulan

JOMBANG,Xtimenews.com — Kamis,(20/01/2022) Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan MSA yang dianggap cacat yuridis atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim.

Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Sidang diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum MSAT, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Mereka membacakan gugatan setebal 18 halaman itu secara bergantian. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang Mujib Syaris, Kejati Jatim Sulistiono, kemudian dari Polres Jombang dan Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah. Sidang digelar secara terbuka. Sejumlah petugas dari Polres Jombang siaga di sekitar lokasi. Pengadilan Negeri Jombang juga memasang pengeras suara dan layar monitor di halaman, supaya publik tau proses jalannya sidang.

Dalam sidang tersebut Deny Hariyatna Kuasa Hukum MSA (pemohon praperadilan PN Jombang), menguraikan “Sebagaimana nota gugatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum pemohon mengatakan bahwa penetapan status tersangka pada kasus lama (berkas laporan tahun 2019) dan telah lebih dari tiga kali berkas perkara dari kepolisian dikembalikan oleh Kejaksaan serta terakhir terkait penetapan status tersangka yang dianggap terlalu terburu buru.

“Melihat semua itu, kami simpulkan, penyidik tidak cukup alat bukti dalam menetapkan status tersangka, karena itu pemohon mengajukan praperadilan,” urai Kuasa Hukum MSA.

Sementara sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal dalam sidang praperadilan PN Jombang, pada sidang pembacaan gugatan menghadirkan pihak pihak yang berperkara baik MSA (Kuasa Hukumnya) sebagai pihak pemohon dan pihak termohon.

Untuk pihak termohon sebagaimana Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan status tersangka pada MSA anak salah satu kyai di Jombang diantaranya Kapolres Jombang, Kajari Jombang, Kapolda Jatim dan Kajari Jatim.

Hari ini adalah sidang pembacaan gugatan oleh pihak pemohon dan untuk selanjutnya yakni Jumat, (21/01/2022) adalah pembacaan pembelaan dari termohon, kata Majelis Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan sidang praperadilan kali ini, rentang waktunya selama 7 hari jadi setelah pembacaan pembelaan, pada hari Senin, (24/01 – 28/01) adalah pembuktian oleh para pihak baik pemohon maupun termohon.

Untuk sidang pembuktian, para pihak boleh menghadirkan saksi ahli dan apabila ada tambahan alat bukti baik pemohon maupun termohon bisa langsung diagendakan pada sidang itu juga tanpa harus saling menunggu, sebab waktu sidang sangat terbatas, jelas Majelis Hakim. (Ar/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments