Senin, Desember 2, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalBabak Baru Kasus Pengasuh Ponpes di Mojokerto Setubuhi Santriwatinya

Babak Baru Kasus Pengasuh Ponpes di Mojokerto Setubuhi Santriwatinya

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto memasuki babak baru.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto pada bulan Oktober 2021, itu memasuki tahap dua atau telah dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Achmad Muhlish (AM) 52 tahun Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa 19 Oktober 2021.

“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pekara atas nama Muhlish. Hal ini menindak lanjuti surat dari kami yang menyatakan perkara atas nama tersangka Muhlish ini telah lengkap, yakni P – 21 pada tanggal 13 Desember 2021,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Pimpinan Ponpes Darul Muttaqin di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu mencabuli santriwatinya dengan modus berkah dari seorang guru. Ada empat korban yang santriwati yang sudah menjadi korban pelecehan seksual pria asal Kabupaten Lamongan tesebut.

Usia para santriwati yang menjadi korban pencabulan tersebut bervariasi. Ada yang 14 tahun, 12 tahun, bahkan ada yang masih berusia 10 tahun. Hanya gadis berusia 14 tahun 8 bulan asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang merupakan korban pertama melapor diduga dicabuli sekaligus disetubuhi tersangka.

“Tidak ada fakta baru diperkara ini, korban lebih dari satu berjumlah empat. Semua perempuan,” ujarnya.

Ivan menjelaskan, tersangka Muhlish hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Mojokerto. “Hari ini Jaksa penuntut umum melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, yang kami titipkan di Polres Mojokerto,” ungkapnya.

Muhlish di dakwa dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 dan 2 karena dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. “Kenapa diberikan ayat 3 dan 2 karena ini dilaksanakan oleh wali atau gurunya. Itu nanti sesuai dengan uu perlindungan anak pasal 81 ayat 3, hukuman maksimal ditambah 1/3,” terang Ivan.

Meski begitu, Ivan tetap menunggu hasil persidangan untuk membuktikan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes asal Kabupaten Lamongan tersebut.

“Perihal mereka disetubuhi atau dicabuli itu nanti melihat fakta persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Mojokerto telah menetapkan Muhlish sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa 19 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes Darul Muttaqin itu mulai ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban bertambah empat menjadi lima santriwati. Seluruh korban tambahan adalah warga asal Surabaya yang menempuh ilmu menjadi santriwati di Ponpes Darul Muttaqin di Dusun Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, milik tersangka Achmad Muhlish 52 tahun.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments