Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

JOMBANG, Xtimenews.com – Polres Jombang musnahkan ratusan knalpot yang tidak sesuai standar (Knalpot Brong) dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Selasa (27/04/2021) sore, bertempat di halaman Sat Lantas Polres Jombang.

Pemusnahan Knalpot Brong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, didampingi Wakapolres dan Kasatlantas Polres Jombang beserta jajaran. Saat menggelar konfrensi Pers bersama sejumlah awak media di Jombang.

AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangannya mengatakan, menjelang hari raya Idhul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Polres Jombang melaksanakan hunting sistem lalu – lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar.

Kegiatan yang dilaksanakan di dalam Kota Jombang selama 8 hari itu berhasil menindak sebanyak 146 pelanggar dengan rincian Ban kecil 14 pelanggar, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan sebanyak 17 pelanggar dan knalpot tidak standar (Knalpot brong) sebanyak 115 pelanggar.

Adapun knalpot yang disita petugas tersebut karena tidak standar dan tidak boleh digunakan mengingat tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya lainnya dan pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG.

Kapolres Jombang menghimbau kepada orangtua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong. Serta menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar (Knalpot brong) lagi. Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraannya diharap untuk membawa perlengkapan kendaraanya sesuai standart aslinya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009.

“Guna mensosialisasikan terkait penggunaan knalpot brong tersebut petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor yang berada di kota Jombang,” tandasnya.(Ar/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments