MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kasnan (50), pria yang berprofesi sebagai tukang kayu asal Dusun Tegalan Desa/Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini harus tidur dibekas kandang Kambing bersama dengan istri dan dua anaknya, setelah rumahnya dibongkar mantan istri pertama.
Kasnan bersama istri ketiga dan dua anaknya terpaksa tinggal dibangunan berukuran 3 x 5 meter beralas tanah. Kamar tidur menjadi satu dengan dapur.
Kasnan menjelaskan, setelah rumah satu-satunya itu dibongkar mantan istri gegara tak sanggup membayar uang pembagian rumah sebesar Rp 30 juta. Ia terpaksa membangun gubuk dibekas kandang kambing untuk tidur dengan kedua anak dan istri ketiganya.
“Mau tinggal dimana lagi, jadi itu awalnya kandang kambing, dari kemarin seadanya saya buat dengan saudara saya untuk tidur sama istri dan anak,” kata Kusnan, Senin (15/3/2021).
Bangunan rumah yang berdiri diatas lahan milik orang tua kandung Kusnan itu dibongkar mantan istri setelah hasil musyawarah bersama di kantor desa yang disaksikan oleh kepala desa setempat.
Rumah Kasnan di RT 3 RW 1 Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, saat ini sudah rata dengan tanah, bongkaran tembok dan kayu menumpuk.
Meski begitu, Kusnan iklas dengan pembongkaran yang dilakukan mantan istrinya. Ia hanya meminta segera diselesaikan agar lahan milik orang tuanya itu bisa dibangun rumah kembali.
“Mau dibangun saudara-saudara saya rumah seadanya untuk saya di atas tanah ini. Saya minta segera dibersihkan,” ujarnya.
Rumah tukang kayu ini dibongkar mantan istrinya hingga rata dengan tanah pada Minggu (14/3/2021) di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan.
Rumah milik Kasnan (50) itu terpaksa dihancurkan Ainun Jannah (44), mantan istrinya warga setempat gegara tak sanggup membayar tuntutan pembagian rumah sebesar Rp 30 juta.
Bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik orang tua kandung Kasnan tersebut memang dibangun bersama dengan Ainun saat masih menjadi suami istri yang sah. Sebab itulah yang membuat Ainun menuntut pembagian hasil dari rumah tesebut. Namun anehnya tuntutan itu diminta setelah 20 tahun bercerai.
Pembongkaran rumah itu dilakukan setelah muncul surat kesepakatan keduanya yang dibuat dalam surat perjanjian dengan ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh Kepala Desa Trowulan pada tanggal 10 Maret 2021.
Dalam surat perjanjian itu tertulis hasil pembongkaran rumah tesebut akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.
“Ia benar pembongkaran sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Desa Trowulan, Zainul.
Menurut dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak desa sudah melakukan madiasi dengan kedua belah pihak. Tak ada titik temu dalam mediasi tesebut, akhirnya Ainun memutuskan untuk membantu bongkar rumah tesebut.
“Sudah disepakati kedua belah pihak. Kami sudah memberikan masukan namun tetap keputusan seperti itu,” tandasnya.
Rumah tersebut dibangun Kasnan bersama Ainun Jariyah (44), mantan istrinya sekitar 24 tahun yang lalu. Dia menyisihkan penghasilannya sebagai tukang kayu. Sedangkan Ainun menyisihkan penghasilannya sebagai penjahit baju. Bata merah untuk fondasi rumah disumbang almarhum bapak Kasnan, Kasdi.
Kasnan dengan Ainun memutuskan bercerai tahun 2003 setelah berumah tangga sekitar 9 tahun. Mereka mempunyai seorang putri berinisial AM yang kini berusia 23 tahun. AM dirawat Kasnan sampai kelas 3 SMP. Selanjutnya, dia tinggal bersama Ainun di RT 2 RW 2 Dusun Tegalan.(den/gan)