Selasa, Desember 10, 2024
BerandaIndexHeadlineBawa Sabu Ibu Rumah Tangga di Tanjung Balai Dibekuk Polisi

Bawa Sabu Ibu Rumah Tangga di Tanjung Balai Dibekuk Polisi

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai di sebuah penginapan yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (06/10/2020) sekira pukul 01.00 wib.

Diketahui pelaku bernama Erna (36), warga Jalan Elang, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai.

Pelaku di amankan beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,24 gram. 1 potong tahu goreng, 1 buah kaca pirex, uang Rp. 20.000,- dan 1 helai plastik assoy warna putih.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K M,H melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan S,H kepada Xtimenews.com, Rabu (07/10/2020).

Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan bermula dari Informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa didepan pintu masuk penginapan tersebut ada seorang perempuan dengan ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Satreskoba melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 kata Kasubbag Humas, maka personil langsung mendatangi TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pada saat pelaku melihat kedatangan petugas, ia langsung membuang 1 bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng dengan tangan kanan nya yang mana didalam 1 buah tahu tersebut ditemukan berisi 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu,” katanya.

Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku di persangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang undang no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres melakui Kasubbag Humas.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments