Sabtu, November 23, 2024
BerandaPemerintahanBuang Limbah Tanpa Izin, PT Pelita Tanjung Balai di Demo

Buang Limbah Tanpa Izin, PT Pelita Tanjung Balai di Demo

TANJUNG BALAI, Xtimenews.com – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Aliran Sungai (KOMPAS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perizinan dan Penanam Modal Terpadu Satu Pintu Kota Tanjung Balai dan di depan gudang PT Pelita yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (30/7/2020).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut aktivis penggiat sosial dari Komunitas Masyarakat Peduli Aliran Sungai (KOMPAS) meminta dengan tegas kepada Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu dan Pemerintah Kota Tanjung Balai agar segera mencabut izin PT Pelita dan menutup aktivitas PT Pelita yang tidak memiliki izin IPAL dan telah membuang limbah serta mencemari aliran sungai yang di gunakan Masyarakat selama kurang lebih 30 tahun.

Amatan wartawan usai melakukan aksi di depan Dinas Perizinan, masa KOMPAS yang di kordinatori Fery Fadly.S.sos.I. atau yang kerap di sapa Ferdian Abadi melakukan aksi unjuk rasa nya kembali di depan gudang PT Pelita, namun terlihat pihak PT Pelita terkesan menutup diri dengan menutup rapat pintu gerbang.

Sementara itu saat di wawancarai usai melakukan aksi Fery Fadly.S.sos.I. selaku kordinator aksi menjelaskan bahwa mereka meminta kepada pemerintah agar mencabut izin PT Pelita tersebut yang telah puluhan tahun tidak memiliki izin dan merugikan negara.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk segera menutup dan mencabut izin gudang PT.Pelita ini, karena tidak memiliki izin IPAL dan membuang limbah ke aliran sungai hingga mencemari lingkungan hidup” Ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa PT.Pelita sudah merugikan masyarakat selama puluhan tahun.

“Kami Aktivis sebagai kontrol sosial menilai PT ini sudah merugikan masyarakat yang sudah hampir 30 Tahun membuang limbah ke sungai. Dan kami juga meminta PT ini segera membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang telah di buat nya dengan mencemari aliran sungai milik Masyarakat hingga menyebabkan penyakit kepada masyarakat yang menggunakan air sungai,” katanya.

“Kami juga menemukan bahwa di dalam perusahaan ini terdapat di dalam nya ada lagi aktivitas produksi yang kami duga tidak memiliki izin dan merugikan pendapatan daerah (PAD) Kota Tanjung Balai,”pungkas Ferdian. (Efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments