Senin, Mei 6, 2024
BerandaIndexHeadlineButuh Uang Untuk Pulang Kampung, Nyawa Majikan Jadi Sasaran

Butuh Uang Untuk Pulang Kampung, Nyawa Majikan Jadi Sasaran

SIDOARJO, Xtimenews.com – Dua pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu kost bernama Magdalena Tien Kartini, (67) telah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Waru.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial D dan HS, mereka ditangkap di Pulau Bali tiga hari setelah melakukan aksinya. Magdalena ditemukan tewas Bersimbah darah pada Jumat (24/7/2020) di rumahnya yang berada Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo.

“Motifnya ingin menguasai barang berharga milik majikanya karena ingin mengambil emas, uang dan juga barang berharga lainya dari dalam kamar,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji Kamis (30/7/2020).

Di hadapan polisi tersangka mengaku membekap korban sebelum akhirnya menikam punggung korban menggunakan gunting sebanyak 19 kali kemudian menusuk kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah karena luka tusukan.

“Begitu mau ngambil si korban terbangun tersangka kaget langsung membekap pake selimut karena meronta istrinya ambil gunting dikasihkan ke suaminya di tusukan ke punggung dan kepala sehingga korban meninggal dunia di tkp,”beber Sumardji.

Kemudian kedua tersangka langsung pergi ke Bali menggunakan travel membawa barang berharga milik korban namun belum sampai tempat tujuan Polisi berhasil meringkus kedua pelaku bersama barang bukti yang saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT), korban dikenal cukup baik bahkan tersangka adalah salah satu orang kepercayaan korban. Sedangkan suami tersangka berprofesi sebagai sopir taxi yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut.

“Tersangka kurang lebih satu tahun menjadi PRT, Lancar semua gajinya tidak pernah tertunggak malah sering dikasih lebih,” papar Sumardji.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments