Kamis, Mei 16, 2024
BerandaIndexPeristiwaPT. Rachbini Leather Terancam Denda 10 M Terkait Pencemaran Limbah di Sungai...

PT. Rachbini Leather Terancam Denda 10 M Terkait Pencemaran Limbah di Sungai Sedati

SIDOARJO, Xtimenews.com – Limbah yang mencemari air sungai dam Dusun Bono hingga kini masih sering muncul. Hal ini dinyatakan oleh salah seorang warga yang mengeluhkan bahwa sungainya bermasalah.

Menyikapi pencemaran tersebut, Sidoarjo Forum bermaksud membela hak warga untuk hidup sehat tanpa polusi. Yakni dengan cara menggiring masalah ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan PT. Rachbini Leather ke Polresta Sidoarjo karena telah sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,” tegas Heru Sastrawan kepada wartawan Xtimenews. Rabu(18/3/2020).

Mengacu pada Undang – undang (UU) nomor 32, pasal 98 ayat (1) tahun 2009 tentang lingkungan hidup bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa PT. Rachbini sudah menyalahi aturan yang tercantum. Sidoarjo Forum mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa limbah PT. Rachbini Leather mencemari air sungai dam Dusun Bono Kecamatan Sedati.

“Kami sudah mengantongi cukup bukti terkait limbah yang mengganggu warga, baik vidio maupun keluhan warga,” tandas Heru.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments