MOJOKERTO, Xtimenews.com – Lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Gentong Desa Talok, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, digrebek polisi. Dalam penggerebekan itu, empat orang diamankan petugas. Salah satunya juga seorang bandar dadu.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi perjudian sabung ayam tesebut.
“Langsung kami tindak lanjuti dan ternyata ada,” katanya, Jumat (06/03/2020).
Di lokasi perjudian sabung ayam tersebut, selain mengamankan empat orang, beberapa sarana paktik perjudian seperti jam dinding, sangkar beserta ayamnya diamankan.
“Mereka kami bawa ke Mapolres Mojokerto, untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu kami amankan kendaraan roda dua sebanyak 33 unit dan kendaraan roda empat 1 unit,” terangnya.
Dari ke empat tersangka yang diamankan, kata Feby adalah seorang bandar judi jenis dadu. Ia diamankan saat menggelar perjudian dadu di lokasi arena sabung ayam.
“Keempat tersangka ini salah satunya bandar dadu. Sedangkan yang satu lagi adalah penyelenggara sabung ayam (yang punya lahan untuk sabung ayam), yang dua orang ini penombok,” Bebernya.
Menurut pengakuan penyelenggara, kata Kapolres, ia menjalankan bisnis ini sudah berjalan tiga kali. Sehingga, ia tidak bisa merinci berapa besar penghasilan yang didapat.
“Pelaku judi ayam ini ada yang dari luar daerah. Bahkan ada yang dari luar pulau,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya sepuluh tahun.(den/gan)