Selasa, Mei 7, 2024
BerandaIndexPeristiwaNelayan Tradisional Akan Turun Keperairan Selat Malaka, Terkait Maraknya Pukat Trawl

Nelayan Tradisional Akan Turun Keperairan Selat Malaka, Terkait Maraknya Pukat Trawl

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Nelayan Tradisional Kota Tanjungbalai melakukan aksi protes dengan meminta Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pukat trawl yang beroperasi di perairan Selat Malaka kian marak.

Aksi protes Nelayan Tradisional yang di lakukan Rabu siang (04/03/2020) di Pasar Baru Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Sumatera Utara tersebut menggunakan kertas Karton putih yang bertulisan “Tindak Tegas Pukat Trawl yang merusak Ekosistem Laut”.

Beberapa awak media meninjau dilokasi lain dan terlihat ratusan kapal nelayan tradisional tidak pergi melaut akibat pukat trawl yang menangkap ikan dengan cara menarik (pukat tarik) yang hingga saat ini masih beroperasi diperairan selat malaka dengan menggunakan alat tangkap yang bisa merusak Ekosistem laut.

Sementara itu Zafar (52) dari perwakilan Nelayan jaring Puput menjelaskan akan turun ke selat malaka dengan ratusan nelayan lainnya apabila aparat penegak hukum dan Pemerintah tidak bisa menindak tegas aktivitas Pukat Trawl yang cukup meresahkan nelayan tradisional dengan menggunakan alat tangkap yang merusak Habitat ekosistem laut tersebut.

“Kami nelayan tradisional sudah berapa tahun ini cukup resah, melihat pukat Trawl (pukat tarik) yang kami lihat sampai saat ini masih beroperasi diselat malaka, semua sudah kami coba melaporkan sampai ke Provinsi, namun belum ada tanggapan,” jelas Pak Zafar.

Ia berharap penegak hukum dan pemerintah segera menindak tegas aktivitas pukat trawl

“Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan, serta kita tidak ingin juga terjadi lagi seperti tiga tahun yang lalu terjadinya pembakaran pembakaran, apabila pemerintah tidak dapat juga menyelesaikan permasalahan ini kami akan turun ke perairan selat malaka,” imbuhnya .

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa keberadaan pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut sudah sangat di larang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan jenis jaring tersebut.

Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 yang berisi tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.(efendi/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments