TANJUNGBALAI,Xtimenews.com – Perempuan paruh baya yang berkerja sebagai ibu rumah tangga digelandang ke Mapolres Tanjungbalai karena menyimpan Narkotika diduga jenis sabu dikediamannya, Jumat (31/01/2020).
Perempuan itu yakni Sulasni warga asal Jalan Arteri Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Sulasni berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menginfokan kepada petugas, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika dijalan Alteri.
“Dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arteri Gang Keluarga,Lingkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebutlah Unit II Opsnal Satuan Reserse Narkoba turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1,maka para personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap IRT (Ibu rumah tangga) yang masih paruh baya.
Ketika melihat kedatangan petugas, tersangka langsung mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya, yang kemudian setelah diamankan dan diperiksa oleh petugas ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan rumah milik tsk dan pada lantai rumah petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok sekop pipet plastik,” ujarnya.
Saat di interogasi petugas, tsk menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke kantor guna pemeriksaan.(Efendi/gan)