Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineTim Resmob Polres Bangkep Ringkus Pencuri Spesialis Barang Elektronik

Tim Resmob Polres Bangkep Ringkus Pencuri Spesialis Barang Elektronik

SALAKAN BANGKEP, Xtimenews.com – Sumarto alias Aco (33) warga Desa Bulungkobit kecamatan Tinangkung kabupaten Bangkep, ditangkap tim Resmob Polres Bangkep karena terlibat dalam beberapa kali pencurian di wilayah hukum Polres Bangkep. Upaya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah No. Sp.Kap/22/VIII/2019/Reskrim tanggal 30 Agustus 2019.

Menurut staf Humas Polres Bangkep Dhebiarsa, sepak terjang Aco dalam dunia pencurian barang elektronik di wilayan hukum Polres Bangkep sudah sangat meresahkan warga setempar sehingga ada yang melaporkan ke polisi. “Aco ini sudah beberapa kali mencuri barang elektronik yang sangat meresahkan warga, “kata Dhebiarsa.

Modusnya, tersangka berkeliling mengunjungi rumah-rumah kos dengan alasan untuk mencari temannya. Jika ada rumah kos yang didatangi dalam keadaan kosong ditinggal pergi penghuninya, dan situasi dianggap aman dan memungkinkan maka iapun beraksi. Tersangkan akan berupaya masuk rumah kos dengan membobol pintunya. Selanjutnya tersangka menjarah barang elektronik seperti hand phone, laptop atau kamera.

Merespon laporan warga masyarakat, tim Resmob Polres Bangkep dengan berbekal surat tugas no. Sp. Gas/353/VIII/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019, segera melakukan upaya pencarian guna menangkap tersangka. Usaha tim Resmob Polres Bangkep mendapatkan hasil karena pada Minggu (1/9) sekitar pukul 05.30 wita, tersangka Sumarto alias Aco dapat diringkus di rumah kakaknya di desa Kautu kecamatan Tinangkung.

Keberhasilan dalam menangkap tersangka, kata Dhebiarsa, berawal ketika tim Resmob Polres Bangkep menemukan dan mengambil sebuah hand phone merk Samsung J7 Pro yang dicurigai sebagai hasil kejahatan ditangan Sulis, seorang warga desa Liang kecamatan Liang Bangkep pada Kamis (29/8) sekitar pukul 18.00 wita.

Ketika tim melakukan interogasi, Sulis mengaku mendapat HP tersebut dari Muh.Jais Nakhoda kapal “Fungsa” yang melayari rute Luwuk-Salakan, sebagai penghargaan (reward) atas kinerjanya yang dinilai cukup baik saat melakukan PKL diatas kapal tersebut.

Berdasarkan keterangan Sulis, pada Jumat (30/8) sekitar pukul 01.00 wita, Resmob Polres Bangkep menginterogasi Muh. Jais Nakhoda kapal “Fungsa”. Dalam interogasi tersebut Jais mengaku awalnya membeli HP tersebut dari Sumarto alias Aco, selanjutnya dihadiahkan kepada Sulis atas kinerjanya ketika PKL di kapal Fungsa.

Atas keterangan nakhoda kapal “Fungsa”, tim Resmob segera mencari pelaku dan berhasil menciduknya hari itu sekitar pukul 05.30 wita dirumah kakaknya di desa Kautu.

Kepada penyidik tersangka mengaku, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian antara lain : di rumah kos belakang Bank BPD kelurahan Sakakan menjarah 1 unit HP merk Samsung J7 Pro dan 1 unit HP merk Vivo Y 65. Di perumahan dinas eselon III desa Baka, berhasil mencuri 1 unit laptop merk Toshiba 14 inc dan 1 unit kamera merk Canon. Di belakang kantor PLN lama desa Baka mencuri 1 unit laptop merk Acer serta 1 buah note book merk Acer.

Disebuah lorong depan Bank BRI Salakan mencuri 1 unit laptop merk Acer dan sebuah note book. Di kios “Risky” desa Baka mencuri 1 unit laptop. Di di studio foto desa Baka mencuri sebuah kamera merk Canon. Dan masih banyak lagi yang tersangka sudah lupa. Selain barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung J7 Pro, 1unit kamera Canon, 1 note book bersama sepeda motor Byson yang digunakan dalam menjalankan aksinya, barang hasil curian lainnya diakui sudah dijual.

Kini tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bangkep sesuai surat perintah penyidikan no. Sp. Sidik/31/VIII/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019. (HM. Basri/Dhebiars/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments