Senin, April 29, 2024
BerandaIndexHeadlineHendak Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi

Hendak Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu, Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Balongbendo membekuk Heri Purwanto (41) warga Perum Lawang Asri blok D, Desa Simolawang RT 6 RW 10 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Heri mengaku, sering pesta sabu bersama pemandu lagu di sebuah rumah kos di desa tersebut. Bahkan Heri mengaku barang haramnya juga didapat dari purel berinisial I.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, warga asal Mojokerto itu kemarin yang memang berencana mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman perempuannya.

“Mendapat sabu dari Pemandu lagu (Purel-red) berinisial I di Mojokerto. Rencananya juga mau dikonsumsi bersama,” katanya, Sabtu (31/08/2019).

Heri diringkus Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo di depan sebuah ruko di Desa Penambangan Balongbendo. “Ada info di depan Ruko Desa Penambangan, Balongbendo ada orang yang usai bertransaksi sabu,” ungkapnya.

Saat pengintaian polisi mencurigai seorang pria yang duduk di atas motor Honda Vario Nopol S 5321 SC. Untuk memastikan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan satu poket sabu seberat 0,24 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di bungkus rokok.

Kompol Sugeng juga mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mengejar pemandu lagu tersebut agar bisa tahu lebih jelas siapa pemasok sabu sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Heri dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ain/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments