Minggu, Mei 19, 2024
BerandaIndexHeadlineTak Kantongi Ijin, Toko Indomaret Di SPBU Jalan Diponegoro Kembali Beroperasi

Tak Kantongi Ijin, Toko Indomaret Di SPBU Jalan Diponegoro Kembali Beroperasi

Dengan Berupaya Kelabui Petugas Satpol PP Kota Batu

KOTA BATU, Xtimenews.com – Ketegasan penegak peraturan daerah (Perda) yakni, Satpol PP Kota Batu kembali diuji kredibilitasnya. Pasalnya, toko modern yang berada di dalam kawasan SPBU di jalan Diponegoro kembali beroperasi dengan modus mencopoti atribut indomaret yang ada, hal ini dilakukan supaya petugas dapat terkelabui, sehingga kesan toko modern indomaret sudah tak beroperasi.

Alhasil, toko modern indomaret yang sebelumnya sempat tutup tersebut, berhasil diketahui modusnya oleh para awak media yang ada di Kota Batu. Awak media pun sempat membuktikan dengan masuk ke toko dan membeli salah satu barang yang ada. Akhirnya dari transaksi pembayaran kepada kasir indomaret, diketahui struk pembayaran masih tetap mengunakan logo Indomaret.

Selain itu, dari dalam toko pun masih terdapat atribut atribut indomaret yang terpampang di tempat barang penjualan.
Dari temuan ini, para awak media bergegas memberi informasi kepada pihak Satpol PP untuk segera bisa ditindak lanjuti. Satpol PP Kota Batu pun bergegas datangi toko modern Indomaret di SPBU Diponegoro.

Petugas satpol PP menjadi geram lantaran merasa tertipu, seharusnya toko ditutup mulai Selasa (24/7/2019) dan boleh beroperasi kembali jika sudah mengantongi izin operasional.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis malam (25/7/2019), empat petugas dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Fariz Pasarela Shaputra mendatangi lokasi. Petugas satpol langsung meminta pelayan toko menghubungi manajemen toko.

” Sesuai peraturan daerah (perda) jika toko tidak memiliki izin ya tidak boleh operasional, namun sebelum menyegel/menutup Satpol PP harus berkoordinasi dengan tim dan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP),” terang Fariz di lokasi.

Fariz mengeluhkan, seperti kedatangannya ini, seharusnya bukan hanya satpol namun SKPD lain yang terkait juga diharapkan datang. Selain itu, dengan beroperasinya indomaret ini, dipastikan telah melanggar aturan.

“ Kalau pihak manajemen indomaret tetap buka, akan kita tutup. Besok jumat (26/7/19) akan kami panggil ke kantor Satpol PP. Secepatnya kita harus konfirmasi, kalau pihak toko sudah kita panggil dua kali, pertama pemilik Indomaret, kemudian pemilik toko waralaba. Hasilnya mereka memang tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Dijelaskan pula oleh Faris bahwa, untuk tembusan IMB pihak toko sudah memasukkan Oktober 2018 silam. Namun, sampai sekarang belum ada tembusan dari dinas perijinan. (im/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments