Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaIndexHeadlineSatreskrim Polres Banggai Grebek Akan Sabung Ayam

Satreskrim Polres Banggai Grebek Akan Sabung Ayam

LUWUK BANGGAI (Sulteng), Xtimenews.com – Dua orang warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai masing-masing FA (wanita) dan AB (pria) hanya bisa tertunduk lesuh ketika aparat Satreskrim Polres Banggai meringkusnya, beberapa waktu lalu di Desa Bunga.

Keduanya ditangkap karena terlibat sebagai penyelenggara judi sabung ayam dan judi dadu di desa tersebut. Seorang penyelenggara lainnya yakni BR berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan. Bersama kedua penyelenggara judi sabung ayam dan judi dadu, juga diciduk 49 warga lainnya karena ikut bermain dalam kegiatan perjudian tersebut.

Menurut Subbaghumas Bagops Polres Banggai, pada Minggu (14/7), Kasat Reskrim Polres Banggai bersama tim Maleo Jatanras Polres Banggai melakukan pertemuan, membahas masalah judi sabung ayam dan permainan dadu yang digelar di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 15.30 wita, tim Maleo Jatanras Reskrim Polres Banggai dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai beranjak ke Desa Bunga guna melakukan penggrebekan. Tiba ditempat sasaran, tim unit Maleo berusaha untuk membubarkan kerumunan pemain dengan memberi tembakan peringatan.

Beberapa pengunjung yang ikut dalam permainan judi tersebut berhasil kabur kearah pebukitan lahan perkebunan tanaman jagung namun puluhan orang lainnya berhasil ditangkap.

“Dalam penggrebekan banyak pemain yang lari ke areal perkebunan jagung milik warga masyarakat namun puluhan pengunjung lainnya berhasil ditangkap,” katanya.

Usai penggrebekan, seluruh pemain yang berhasil ditangkap sebanyak 49 orang bersama 2 orang penyelenggara diamankan ke Mapolres Banggai setelah sebelumnya didata. Barang bukti yang diamankan adalah 1 set pisau sabung ayam, 7 ekor bangkai ayam sabung yang kemudian dibakat di tempat, 21 ekor ayam sabung, 57 unit sepeda motor serta 6 unit mobil. (HM. Basri/Khairudin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments