Sidoarjo, Xtimenews.com
Adanya usaha yang tidak di bekali izin terjadi lagi di wilayah hukum Sidoarjo, dengan pembuatan bahan untuk kebutuhan listrik untuk di pasok ke berbagai daerah di jawa timur sampai ke luar pulau.
Pembuatan bahan untuk Listrik ini yang di sinyalir tidak mengantongi izin tersebut beralamatkan di Desa Wonokasian RT, 03 RW, 01 kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu merekrut warga sekitar ataupun warga dari luar daerah
Korantransaksi menemui warga Wonokasian Budi (35) yang namanya mintak di samarkan,ia mengatakan setiap aktifitas suara mesin terdengar keras dan menggangu kenyamanan warga terutama yang dekat dengan tempat kerja itu.karena pembuatanya berada di tengah tengah permukiman warga.
“Warga semakin resah dengan usaha pembikinan bahan untuk listrik yang selalu menggangu istrahat tetangga yang dekat dengan tempat itu, ” Ucapnya.
Dengan berbekal informasi dari warga sekitar tentang laporan yang kita terima dan pelopor menemui (Kamim) selaku pemilik usaha tersebut dan ia mengatakan, selama ini kita tidak ada masalah dengan warga cuma kita terkendala dengan suara mesin yang membuat warga sekitar kurang nyaman khususnya tetangga dekat.
Saat di konfirmasi di tempat usahanya terkait ijin Kamim mengatakan bahwa ijin usaha yang di kantongi adalah ijin berbetuk UD dan tidak mau menunjukan ijin tersebut sebagai bukti bahwa benar telah mengantongi ijin , dengan adanya temuan seperti ini kuat dugaan bahwa usaha Kamim tidak mengantongi ijin dan berusaha menghindar dari pajak daerah sungguh sangat di sayangkan pembuatan alat alat listrik yang menggunakan alat alat besar sebanyak kurang lebih 7 Unit jika tidak mengantongi ijin dan berusaha menghindar dari pajak daerah.
Sementara itu kami menemui Lurah Wonokasian (Sanusi) ia mengatakan, selama ini saya kurang tau kalau usaha (Kamim) UD bukan Cv, dan kami meminta maaf kalau selama ini kami kurang perhatian untuk melihat langsung usaha yang ada di Desa kami tersebut.
Kami selaku Lembaga P3M akan koordinasi dengan Dinas Perizinan setempat, agar masalah Izin Usaha agar lebih di tekankan lagi bagi para pengusaha supaya tidak seenaknya mereka menutup mata tentang perijinan dan Pajak Daerah. Semuanya harus memiliki izin usaha sebelum menjalankan usahanya ,”Tuturnya. (Ain/den/gan).