Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaIndexHeadlineSatresnarkoba Polres Sigi Ringkus Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Sigi Ringkus Pengedar Sabu

KOTA PALU, Xtimenews.com – Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, minta warga masyarakat dapat lebih proaktif membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba karena ternyata peredaran barang haram ini di wilayah hukum Polres Sigi masih cukup marak.

“Mari bersama memberantas peredaran narkoba karena dampaknya sangat buruk yang bisa merusak masa depan warga masyarakat utamanya kalangan generasi muda,” kata Kapolres Sigi saat melakukan press release di Makopolres Sigi, baru-baru ini.

Menurut Kapolres, bukti konkrit masih maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah ini adalah tertangkapnya Ravino alias Inon (39) warga Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, seorang tenaga honorer salah satu instansi di Kabupaten Sigi, serta Gazali alias Cali (42) warga yang sama, pada Minggu (12/5) lalu.

Penangkapan terhadap Inon dan Cali merupakan penanhkapan yang kesekian kalinya karena sebelumnya sudah cukup banyak pengedar maupun pemakai narkoba di daerah ini yang berhasil dibekuk dan menjalani proses hukum.

“Dengan tertangkapnya Inon dan Gazali membuktikan bahwa betapa sabu masih cukup marak beredar di daerah ini,” ujarnya.

Dikatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu ini berawal dari laporan warga masyarakat yang resah atas aksinya yang dinilai akan merusak masa depan generasi muda. Karenanya, guna menyahuti laporan warga tersebut aparat Satresnarkoba Polres Sigi segera melakukan penyelidikan lapangan. Tempat tinggal Inon diawasi dan diintai.

“Selanjutnya, sekitar pukul 00,30 wita dilakukan penggrebekan. Inon tak bisa mengelak karena dari tangannya disita 3 paket sabu siap jual,” jelasnya.

Kepada penyidik, Inon mengaku sabu yang ada ditangannya dibeli dari Kota Palu menggunakan uang Moh. Gazali, teman se kampungnya. Atas nyanyian Inon, Gazali pun dijemput.

“ternyata Gazali komplotan Inon. Uangnya yang digunakan Inon untuk membeli sabu,” terangnya.

Inon dan Gazali mengaku, sabu yang dipasok dan dibeli dari Kota Palu dikemas kembali dalam bentuk paket kecil guna memudahkan proses penjualan. Setiap paket kecil dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diamankan di Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Keduanya yang sudah berstatus tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bas/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments