Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaIndexHukum & Kriminal12 Pemain Judi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo Menjelang Ramadhan

12 Pemain Judi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo Menjelang Ramadhan

SIDOARJO, Xtimenews.com – Menjelang bulan suci ramadhan 2019, Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar operasi cipta kondisi dan berhasil meringkus 12 tersangka perjudian. Para tersangka ditangkap di lima Tempat yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

“12 pejudi yang ditangkap tersebut, berasal dari lima TKP yang berbeda. Mereka semua, adalah pemain judi togel dan dadu. Tersangka kami tangkap di daerah Krian, Jabon, Porong, Gedangan dan Sidoarjo kota,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (06/05/2019).

Kata Harris, untuk mengungkapkan kasus judi togel. Pihaknya, melibatkan masyarakat setempat karena sifatnya yang sembunyi-sembunyi. Sementara untuk judi dadu, yang sifatnya terbuka dan bisa terlihat masyarakat umum, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Judi dadu ini, dilakukan di sebuah lahan kosong di daerah Gedangan. Sedangkan judi togel, biasanya dilakukan di warung ataupun di tempat tersembunyi,” katanya.

Selain mengamankan 12 tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit Hp Asus, 2 lembar kertas grenjeng bertuliskan nomor togel, 1 lembar alas dadu dan tatanan serta kubung biru, 1 balok kayu dan 3 buah dadu serta sejumlah uang dengan total Rp 1, 184 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ain/yus/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments