Senin, Oktober 7, 2024
BerandaIndexHeadlinePasangan Jokowi-Ma'ruf Unggul di Kabupaten Mojokerto

Pasangan Jokowi-Ma’ruf Unggul di Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 di 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, Senin (29/04/2019) petang.

Untuk hasil rekapitulasi suara pemilihan Capres-cawapres dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf unggul dari Paslon Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon Nomor urut 01 mendapatkan 531.637 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 165.131 suara. Kemenangan Paslon Nomor urut 01 cukup jauh dari Paslon Nomor urut 02.

Yang menjadi perhatian dari hasil rekapitulasi perolehan suara yang didapatkan Paslon Nomor urut 01 itu tidak diterima oleh saksi Paslon 02 Prabowo-Sandi. Dan saksi Paslon Nomor urut 02 tidak bersedia menandatangani hasil rekapiltulasi suara.

Ketua Gerindra Kabupaten Mojokerto, Arif Setiawan menjelaskan, timnya menemukan beberapa keganjalan dan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara.

“Keganjalan yang kita amati, untuk pilpres yang kita dapatkan di TPS 01 Desa Terusan ada beberapa surat suara yang sudah tercoblos Paslon Nomor Urut 01,” katanya.

“Untuk hasil pilpres kita tidak akan menandatangani karena memang terindikasi ada kecurangan,” imbuhnya.

Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, para saksi Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi suara untuk pilpres, yang alasannya ada keganjalan.

“Kalo memang keberatan tidak bersedia tanda tangan pada berita acara itu memang diperbolehkan oleh aturan. Namun mereka harus menyampaikan keberatan itu alasannya apa. Dan kedua saksi sudah menuliskan di form DB2, yaitu kejadian-kejadian dan keberatannya,” kata Ayuhanafiq.

Kata Ayuhanafiq, keberatan yang dituliskan oleh saksi Paslon 02 itu tidak di dukung dengan bukti-bukti, mereka hanya menyampaikan dalam bentuk catatan yang tidak disertai bukti foto atau salinan form C1.

“Yang ke dua saksi menuliskan di DB2 mereka tidak menandatangani karena ada instruksi dari Partai Gerindra Jawa timur,” jelasnya.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh saksi Paslon 02 Ayuhanafiq bersama timnya sudah menjelaskan mana titik-titik keberatannya.

“kita sudah menyampaikan hasil penelusuran yang di laporkan oleh PPK kecamatan Mojoanyar dan Kecamatan Bangsal bersama dengan Bawaslu yang diwakili pawascam ternyata tidak ditemukan apa yang disampaikan oleh saksi tersebut,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments