Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDiringkus Polres Paimo Pengedar Sabu Tak Berkutik

Diringkus Polres Paimo Pengedar Sabu Tak Berkutik

KOTA PALU, Xtimenews.com – Bulmang Tanjung (36), warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulteng, seorang tenaga honorer Kantor Catatan Sipil Kabupaten Parimo, tidak berkutik ketika diringkus aparat Satresnarkoba Polres Parimo, belum lama ini dirumah kediamannya.

Penangkapan terhadap Bulmang yang dilakukan pada pukul 03.00 wita (dini hari) tersebut terkait dengan aktifitasnya sebagai pengedar sekaligus sebagai pemakai sabu yang gentayangan di daerah ini.

“pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aksinya mengedarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Parimo Iptu Uspan Djahara Lamanda, mewakili Kapolres Parimo AKBP Zulhan Efendy Lubis, SIK.

Menurut anggota polisi senior ini, kendati pelaku masih dianggap sebagai pemain baru dalam peredaran narkoba, namun sepak terjangnya sudah sangat meresahkan warga sekitarnya. Warga khawatir aksinya bisa merambah dan mempengaruhi generasi muda atau pelajar disekitar pemukiman. Apalagi dirumah pelaku, sering didatangi orang-orang yang ingin melakukan transaksi narkoba dengan pelaku. Resah dan takut dari dampak kegiatan pelaku, akhirnya warga melaporkan masalah ini kepada Polres Parimo.

Barang bukti yang disita dari rumah Bulmang Tanjung saat dilakukan penggerebekan.(foto istimewa)

“warga resah dan khawatir atas aksi pelaku sebagai pengedar sabu, jangan sampai generasi muda atau anak sekolah dilingkungannya turut menjadi sasaran peredaran,” ujarnya.

Merespon laporan dan informasi dari warga masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Parimio memberi segera melakukan tindakan lapangan. Setelah memastikan pelaku berada dirumahnya, pada dini hari tersebut dilakukan penggrebekan guna meringkus pelaku dan mencari barang bukti.

Pelaku yang sedang lelap dalam tidurnya tak bisa berbuat banyak, nampak pasrah setelah petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat brutto 11,17 gram, 1 pembungkius rokok merk Sampurna, 1 alat pengisap sabu (bong), 1 timbangan digital, 2 pak pipet, 3 buah korek api gas, 52 kaca pireks, 1 unt Hand Phone Merk Oppo F9 warna biru, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.512.000.

“Berdasarkan hasil temuan ini, pelaku bersama barang bukti digiring ke Polres Parimo guna menjalani pemeriksaan,“ katanya.

Menurut Uspan, selain memeriksa pelaku, beberapa orang saksi yang mengetahui aksi pelaku juga dimintai keterangan. Terhadap pelaku dilakukan tes urine yang ternyata hasilnya positif. Dengan demikian terbukti bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga sebagai pemakai. Sebagian sabu hasil sitaan dari Bulmang Tanjung dikirim ke Makasaar guna diuji di laboratorium forensik.

“Kasus ini masih dikembangkan guna mengetahui jaringan dan pasokannya karena menurut pelaku sabu yang ada ditangannya diperoleh dari Kelurahan KayumaluE Kecamatan Palu Utara Kota Palu,” kata Kasatresnarkoba Polres Parimo.-(HM.Basri/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments