SULTENG, Xtimenews.com – Dua anggota Polres Bangkep masing-masing SJ alias Tatu (34), dan R alias Ronal (33) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banggai karena terlibat dalam kasus narkoba. Keduanya ditangkap dirumah Tatu di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.30 wita.
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH, didampingi Kasatresnarkoba Polres Banggai AKP Dewa Nyoman Sujendra, menjelaskan, keberhasilan dalam meringkus kedua anggota Polres Bangkep tersebut berawal dari informasi yang dilaporkan warga masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Tatu di Mendono sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Merespon laporan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Banggai segera bergerak menuju sasaran guna melakukan penyelidikan.
“Laporan warga ternyata sangat akurat sehingga pada sekitar pukul 02.30 wita, dilakukan penggrebekan dan akhirnya SJ dan R yang ada dalam rumah berhasil ditangkap,” ujarnya.
Setelah rumah digeledah, ditemukan barang bukti antara lain satu saset plastik berisi kristal bening diduga sabu yang dikemas dalam bungkus Rokok Merk Surya 16, satu saset plastik berisi kristal bening diduga sabu terletak disalah satu lantai kamar rumah, sebuah alat isap sabu (bong) masih lengkap dengan kaca pireks berisi kristal bening diduga sabu, dan sebuah korek api gas lengkap dengan sumbu. Total tiga saset kristal bening diduga sabu yang ditemukan tersebut beratnya 0,42 gram, setara dengan Rp. 500 ribu.
“Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Bangkep digelandang ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, Satresnarkoba Polres Banggai juga berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah seorang diantaranya adalah Riko Tambunan (32) anggota Polres Touna. Tiga orang lainnya masing-masing IAL (28), YS alias Y (25) seorang wanita, dan RT alias A (46). Keempatnya ditangkap di Kecamatan Luwuk dan Kecamatan Luwuk Selatan. Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa sabu sebanyak 56 saset.
Menurut Kapolres Banggai, pelaku yang pertama ditangkap adalah IAL. Ia diciduk pada Selasa (15/1) sekitar pukul 22.30 wita depan rumah kos “Permai” Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Dari tangan IAL ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 saset dengan berat seluruhnya 9.24 gram.
Esoknya, Rabu (16/1) sekitar pukul 14.00 wita, Riko Tambunan (anggota Polres Touna) juga ditangkap di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk. Ketika diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap (bong) siap pakai yang didalamnya masih berisi serbuk bening diduga sabu.
“Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.15 wita, YS alias Y (25) seorang wanita dibekuk di jalan Moh. Yamin Kelurahan Luwuk. YS ditemukan menyimpan dan memiliki satu saset sabu lengkap dengan alat isap (bong),” kata Kapolres.
Setelah penangkapan YS dikembangkan terungkap bahwa RT alias A juga terlibat dalam kasus narkoba. Akhirnya, sekitar pukul 17.30 wita, RT alias A diciduk di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk.
Dari penangkapan empat orang pelaku narkoba tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 28 saset sabu, timbangan digital, alat isap sabu (bong) serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 750 ribu.
Kapolres Banggai bertekad untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya siapapun pelakunya. “siapaun pun dia, apakah politisi, pejabat pemda, pengusaha bahkan anggota polisi sekalipun, jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pasti ditindak secara tegas,” tandasnya.(Bas/den/gan)