Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexHeadlineGondol Dongkrak Warga Buluresik Diringkus Polsek Ngoro

Gondol Dongkrak Warga Buluresik Diringkus Polsek Ngoro

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto telah meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pindana Pencurian dengan Pemberatan.

Menurut informasi diketahui pelaku atas nama SUDIRMAN alias DIRMAN (32) warga Dusun Buluresik Rt. 18, Rw. 04 Desa Manduro MG, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Ngoro, Kompol Gatut Wiyono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian tindak pidana pencurian terjadi pada hari minggu (09/09/2018) lalu, di gudang milik Muslimin(37) yang terletak di Dusun Gunungsari, Desa Watesnegoro, Rt 01 Rw 01 Kecamatan, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku mengambil barang berupa 2 buah Dongkrak dengan cara merusak atau membobol gudang yang terbuat dari triplek. Selanjutnya langsung mengambil dongkrak, namun ketika menitipkan ke garasi orang lain di ketahui oleh pemiliknya (Muslimin-Red) selanjutnya perkara tersebut di laporkan ke Polsek Ngoro,” ujarnya Senin (28/01/2019).

Lanjut Gatut, Pada hari Jum’at (25/01/2019) sekira pukul 11.00 WIB kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Tersangka DIRMAN yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah pulang ke rumahnya.

“Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat bersama anggota Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Ngoro guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kapolsek juga menerangkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Ngoro diantaranya :
1. Awal Tahun 2018 melakukan pencurian burung di Dusun Glatik Desa watesnegoro Kecamatan Ngoro sebanyak 2 TKP.
2. Tahun 2018 melakukan pencurian AC outdor di toko pecah belah Bunda alamat Desa wonosari Kecamatan Ngoro
3. Pertengahan tahun 2018 Melakukan pencurian TV LED di warung sate Musa alamat Desa Wonosari Kecamantan Ngoro
4. Awal tahun 2018, melakukan pencurian kipas angin di Sekolahan SDN Manduro Kecamatan Ngoro.
5. Bulan September 2018, melakukan pencurian 2 unit dongkrak milik Muslimin Dusun Gunungsari, Desa Watesnegoro, Rt 01 Rw 01 Kecamatan, Ngoro.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor polisi, 2 (dua) buah dongkrak warna merah ukuran besar,” pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(den/ron/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments