KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulteng AKBP Didik Pranoto, SIk, mengatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga palsu. Keduanya adalah Ry dan Im, pemilik sekaligus sebagai penjual tabung gas.
“Benar, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RY dan IM, keduanya adalah pemilik dan sekaligus sebagai penjual tabung gas,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kamis (18/07/2109).
Menurutnya, penetapan RY dan IM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 5 Juli 2019 lalu. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 17 orang saksi, yang dua diantaranya sebagai saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan dark Badan Standarisasi Nasional Jakarta. Ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut akhirnya disita karena tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang, berdasarkan hasil cacat gores atau pengelasan, uji tarik, uji lengkung, dan ketebalan cat.
Dikatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pemilik tabung gas ini belum ditahan karena pemeriksaannya belum tuntas.
“Masih akan diperiksa kembali sebagai tersangka,” katanya.
Perbuatan kedua tersangka tersebut, melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Standarisasi dan Kesesuaian, serta Undang-Undang No. 8 tahun 1977 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menyita tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 3.547 buah dalam keadaan kosong.
Menurut Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Arief Agus Marwan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu menggelat pasar murah gas pada Sabtu (11/5) lalu sekitar pukul 12.30 wita.
Saat itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapat informasi dari sales elpiji Pertamina yang menyebutkan bahwa ditemukan tabung gas elpiji 3 kilogram warna melon yang dinilai tidak sesuai dengan standar atau SNI. Setelah menerima info tersebut, Direskrimsus Polda Sulteng bersama aparatnya melakukan pengecekan ditempat usaha IM di jalan RE Martadinata Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
Hasil pengecekan, ditemukan ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram warna melon dalam keadaan kosong di sebuah gudang. “ini membahayakan konsumen karena mulai dari bahan dan jenis logamnya tidak sesuai dengan ketentuan. Belum lagi ukurannya, spesifikasi dan pengelasan tabung gas yang tidak sesuai SNI,” kata Direskrimsus Polda Sulteng.
Berdasarkan pengakuan pemilik tabung gas, usaha ini sudah dilakukan selama setahun, namun tidak memiliki izin maupun kerjasama dengan Pertamina.
“untuk kepentingan penyidikan, ribuan tabung gas palsu tersebut disita dan diamankan di Mapolda Sulteng sebagai barang bukti,” pungkasnya. (HM. Basri/gan)