Senin, November 25, 2024
BerandaIndexHeadlineRazia Kamar Kos, Petugas Gabungan Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

Razia Kamar Kos, Petugas Gabungan Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, TNI-Polri, Denpom dan BNN Kota Mojokerto melakukan razia ketertiban di sejumlah tempat kos dan beberapa bangunan liar di wilayah Kota Mojokerto, Rabu (17/07/2019).

Hasilnya petugas mendapati beberapa pasangan yang diduga bukan suami istri berada dalam kamar kos dan beberapa orang yang tidak memiliki identitas. Selain itu petugas juga membongkar satu bangunan warung kosong yang berdiri diatas trotoar dan beberapa bangunan yang ada di atas sungai yang dianggap mengganggu saluran air.

Titik rumah kos pertama yang didatangi petugas gabungan yakni kawasan rumah kos Tribuana Tunggadewi, yang ada di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Di tempat itu, petugas menemukan 3 pasangan yang ada dalam kamar kos yang diduga bukan suami istri.

Di titik ke dua kamar kos di wilayah Kelurahan Cakar ayam, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, petugas tidak menemukan hasil karena penghuni kos banyak yang sedang keluar kamar. Namun, dititik terakhir kamar kos di wilayah Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, petugas mengamankan 1 pasangan suami istri yang tidak dapat menunjukkan surat nikah dan 1 wanita bertatto yang tidak dapat menunjukkan identitasnya.

Seorang wanita bertatto itu sempat memberontak kepada petugas karena tidak mau diangkut oleh petugas, karena dia merasa bahwa identitasnya lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengantakan, penertiban tersebut di beberapa lokasi karena diindikasikan ada pelanggaran perda dan pelanggaran trantib. Ditemukan ada beberapa pasangan dibeberapa tempat kos.

“Ada beberapa pasangan yang diamankan. Menurut laporan ada 8 pasangan dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan tes darah oleh BNN kota Mojokerto, karena memang di Kota Mojokerto peredaran narkoba diindikasikan semakin meningkat,” kata Dodik, dikantor Satpol PP Kota Mojokerto usai menggelar razia, Rabu (17/07/2019).

Menurut Dodik, 8 pasangan itu statusnya bukan suami istri, karena saat diperiksa oleh petugas dan ditanyakan identitas yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat nikah.

“Kalau suami istri tidak mungkin kita bawa ke sini. Semuanya rata-rata ilegal tidak bisa menunjukkan surat nikah dan berada di dalam satu kamar kos,” jelasnya.

Selain mengamankan beberapa pasangan diduga bukan suami istri, petugas juga menemukan beberapa alat kontrasepsi di dalam kamar kos. “Ada beberapa pasangan mohon maaf, yang kumpul kebo. Tadi di lokasi juga ada beberapa alat kontrasepsi yang berceceran jadi langsung sekalian ditindak lanjuti,” paparnya.

Menurut Dodik, jika nanti ditemukan penghuni kos yang positif memakai narkoba pihaknya akan menyegel dan memberhentikan operasional rumah kos tersebut.

Sesuai dengan aturan perda nomor 13 tahun 2015 apabila ada rumah kos yang di dalamnya ada indikasi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba langsung bisa dihentikan operasional rumah kos tersebut.

“Langsung kami segel, kami berhentikan operasionalnya dan nanti kita koordinasikan dengan pihak kelurahan dan Kecamatan untuk mengawasi. Jadi tidak boleh lagi melaksanakan operasional rumah kos,” tandas Dodik.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments