KOTA PALU (Sulteng), Xtimenews.com – Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P. Sembiring, berhasil menangkap MI (29), dan AP (26), keduanya warga Jalan Tanjung Tururuka II Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan karena terlibat dalam. Peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan dan menyita sabu dalam jumlah yang cukup besar yakni sebanyak 3,5 kilogram.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dipakai 8 orang, maka dari sabu yang disita sebanyak itu, dapat menyelamatkan sekitar 28.700 orang dari bahaya narkoba,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, saat menggelar press release didampingi Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Pranoto.
Menurut Kabidhumas, pengungkan kasus narkoba yang terjadi di Kota Palu tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/189/VII/2019/SPKT/Sulteng, tanggal 3 Juli 2019. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Emi Saelan Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan, terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP P. Sembiring bersama personelnya segera melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya memuaskn karena dua orang pelaku dapat diidentifikasi yakni AP, w arga jalan Tanjung Turutuka II Kelurahan Lolu Selatan Kecamatan Palu Selatan, dan MI, warga Jalan Emi Saelan Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan. Selanjutnya, kedua pelaku di grebek dan ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AP, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket besar, 3 paket sedang, dan 2 paket kecil, bersama sebuah timbangan digital.
Dalam pemeriksaan penyidik, MI mengaku sudah dua kali menjalani aksi kejahatan serupa dengan transaksi sabu sebanyak 3 kilogram. Namun dalam aksi yang kedua kali ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menciduknya membuat langkahnya terhenti.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dan didalami guna mengungkap aktor pemasok barang haram ini,” katanya.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan, diancam pidana sesuai pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar.(Bas/gan)