MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, dalam bulan Juni 2019, mengungkap sebanyak 8 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 12 orang dengan barang bukti 231,88 gram sabu.
Para pelaku diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yang terbanyak di Wilayah lingkungan Balongrawe Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari 8 kasus yang berhasil diungkap ada 4 kasus yang paling menonjol menjadi target operasi.
“Ada kasus tersangka Wisnu yang bisa dikembangkan kepada lima tersangka lainnya,” kata Sigit, Selasa (09/07/2019).
Dikatakan, dari ungkap kasus narkoba tersebut ada salah satu kasus yang cukup besar, yakni penangkapan dengan tersangka Anton, warga Desa Tinggar buntut Kecamatan Bangsal Kabupeten Mojokerto, dengan barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 219,04 gram. Dimana Anton juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Dari semua kasus ini yang paling besar adalah kasus Anton yang sudah beberapa kali masuk dalam target operasi,” jelasnya.
Menurut Sigit, barang bukti milik Anton dengan jumlah yang besar ini jika dikonversi dalam rupiah setara sekitar kurang lebih Rp 350 juta, atau dikonversi dalam jumlah pengguna kurang lebih 1 gram itu 8 pemakai sehingga hampir 1000 orang yang bisa selamatkan dari penggunaan barang bukti ini.
“Semua kegiatan ini masih ada kaitannya dengan jaringan di lapas yang sampai saat ini masih kita dalami,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus kali ini polisi juga menemukan barang bukti berupa garam yang sampai saat ini masih didalami apakah garam tersebut merupakan modus untuk pengalihan kepada petugas atau dicampur dengan sabu tersebut.
“Yang pasti ini tidak digunakan tetapi di temukan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap Anton,” tegas Kapolres.
Kapolres menyebut, tersangka Anton merupakan bagian dari jaringan nasional yang sudah diungkap di Pekanbaru, Riau beberapa waktu yang lalu.
“Saat itu ada rencana pengiriman sejumlah 4 kilogram ke kota Mojokerto yang akan diterima oleh tersangka Anton, tetapi barang bukti seberat 4 kilogram itu terlebih dahulu diamankan di Pekanbaru,” ulas Sigit.
Anton menjalankan bisnis haram ini kurang lebih sudah hampir dua tahun. Anton juga pernah mengambil sabu seberat satu kilo dan sudah di edarkan sampai habis.
Untuk diketahui Anton Eko Kuncoro adalah bandar narkoba asal Desa Tinggar buntut Kecamatan Bangsal, Kabupeten Mojokerto yang tertangkap di Lingkungan Balongrawe – Kedundung Kota Mojokerto dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 219.04 gram atau setara dengan Rp. 328.500.000.(den/gan)