MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota, gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap juragan ronsokan, Eko Yuswanto warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, yang dibunuh dan kemudian di bakar di persawahan di Kecamatan Dawarblandong, Kabupeten Mojokerto.
Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 13 Mey 2019 lalu diperankan langsung oleh kedua tersangka, Priono alias Yoyok (38) dan Dantok alias Gundul (36). Dalam proses rekonstruksi ini ada 46 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, selain itu juga menghadirkan satu orang yang berperan sebagai korban.
Rekontruksi kasus pembunuhan ini sebelumnya digelar di Polres Mojokerto Kota, Selasa (25/06/2019)
Setelah melakukan Rekonstruksi di Mako. Rekonstruksi dilanjutkan ke TKP pembunuhan di rumah orang tua tersangka Dartok di Desa Kenanten, Kecamatan Puri Kabupeten Mojokerto. Dilokasi kedua inilah Korban Eko Yuswanto di bunuh oleh kedua tersangka.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, mengantakan, dalam rekonstruksi ini ada 46 adegan. Mulai dari perencanaan, eksekusi pembunuhan hingga pembakaran mayat korban yang dilakukan di lahan persawahan di wilayah Dawarblandong Kabupeten Mojokerto.
“Dari seluruh sekenario sudah terkonfirmasi dari semua keterangan tersangka dan saksi yang diberikan pada saat pemeriksaan berita acara di kepolisian,” kata Sigit, Selasa (25/06/2019).
Dari adegan yang diperagakan oleh tersangka eksekusi pembunuhan terjadi di rumah orang tua tersangka ke dua yakni tersangka Dartok alias Gondol.
“Adegan eksekusi itu diperagakan pada adegan ke 20 sampai ke 26, ini terjadi di TKP awal di rumah orang tua gondol,” jelas Sigit.
Masih kata Kapolres, dari adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, terlihat tersangka sebelumnya memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Juga terjadi perubahan dalam perencanaan karena ada beberapa perubahan situasi di lapangan, kemudian menggunakan alternatif yang se-saat itu muncul yakni mencari minuman keras untuk menghilangkan kesadaran korban yang tujuannya untuk mempermudah dilakukan eksekusi,” tandasnya.(den/gan)