Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineKasus Penggelapan Uang Nasabah BRI, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan oleh seorang teller Bank BRI Unit Pungging yang berada di Jalan Raya Brawijaya No 75, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, hingga saat ini masih didalami polisi.

Teller Bank BRI yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto itu adalah Viona Rizki Yuhandari (25), ia ditangkap setelah diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2 miliar.

Viona adalah warga asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dia ditangkap saat bersama suaminya di wilayah Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

“Terkait kasus bank BRI, karena ini menyangkut prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank. Jadi ini masih kita lanjutkan siapa yang bertanggungjawab, karena di UU perbankan itu menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab itu tidak hanya karyawan saja, tapi komisaris kepala, ataupun atasan lain juga ikut bertanggungjawab apabila standart operasional prosedurnya diabaikan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto, Senin (13/05/2019).

Kapolres menyebut, bahwa pihaknya masih mendalami peran dari pimpinan Bank tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak hanya terfokus pada teler itu saja.

“Kita juga mendalami pimpinannya, apakah pimpinannya itu mengetahui atau tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi membiarkan. Jadi kalo UU perbankan itu lek spesialis tidak semerta-merta hanya siapa pelaku itu, tetapi ada pertanggungjawaban atasan diatasnya, karena bank adalah lembaga yang mengedepankan sekuritas,” ungkap Setyo.

Dikatakan Setyo, apabila prinsip kehati-hatian itu dilanggar maka itu harus dipertanggungjawabkan. “ada potensi tersangka lain sementara ini kita masih dalami karena tidak mungkin dalam kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi, karena di perbankan itu ada sistem,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu karyawan BRI bernama Sigit Budiyantoro, warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (2/11/2018) lalu.

Viona Rizki Yuhandari menggunakan modus dengan menggandakan ATM BRI nasabah Bank BRI Unit Pungging yang berada di Jalan Raya Brawijaya No 75, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tanpa sepengetahuan nasabah. Korban ada 23 nasabah. Dan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments