Caption : Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menunjukkan foto Tersangka saat press relese.(foto istimewa/xtimenews)
SIDOARJO, Xtimenews.com – Tiga pelaku memanipulasi data Online The Sun Hotel diringkus Polisi, ketiga tersangka yaitu RR (31), MY (23) dan AMM (29) yang kesemuanya berasal dari Balikpapan.
Mereka hanya dengan membuat data yang hampir sama, mereka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat press relese mengungkapkan bahwa awal kejadian berasal dari laporan The Sun Hotel Sidoarjo Jl. Pahlawan sekitar bulan Desember 2018 hingga Januari 2019, ada beberapa customer datang ke front office The Sun Hotel Sidoarjo yang mengaku telah melakukan reservasi pemesanan kamar hotel dari The Sun Hotel Sidoarjo melalui nomor Handphone / WhatsApp 081345917XXX (nomor HP milik tersangka RR) yang tertera di dalam akun Google atas nama Sun City Hotel.
Lanjutnya, dan para customer ini berbicara via handphone yang diterima tersangka RR mengaku sebagai karyawan dari The Sun Hotel Sidoarjo, dan kemudian tersangka RR membuat invoice palsu dari The Sun Hotel Sidoarjo dengan menggunakan aplikasi invoice templete di HP milik tersangka sehingga para customer percaya dan kemudian disuruh mentranfer ke rekening CIMB Niaga nomor 761778328XXX atas nama Abdullah Husin Ibrahim yang mana e-bangking tersebut dioperasikan oleh tersangka AMM dengan menggunakan HP miliknya.
Dan uang yang sudah ada ditranfer ke rekening BCA nomor rekening 7825245XXX atas nama Saswinto yang mana e-bangkingnya dioperasikan menggunakan HP milik tersangka RR dan juga tersangka MY berperan juga beberapa kali menerima telpon dari customer yang akan melakukan reservasi kamar hotel.
“Sedangkan hasil melakukan perbuatan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi online dan biaya untuk kesehariannya di Lapas Balik Papan,” ujarnya.
Tambah Kasatreskrim, ketiga pelaku ini sudah ada di dalam sel di Balikpapan, kami menyita barang bukti berupa handphone setelah digeledah di dalam sel.
“Ternyata mereka masih menyimpan handphone beserta simcardnya, sehingga meski sudah berada di dalam sel, mereka masih tetap bisa melakukan penipuan tersebut via online,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 lembar print out screenshoot percakapan WhatsApp dengan nomor 081345917XXX, 10 buah file screenshoot akun google atas nama Sun City Hotel, 10 lembar print out file screenshoot akun google atas nama Sun City Hotel, 1 buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang terpasang 2 buah sim card Axis nomor 083140260XXX dan sim card Telkomsel nomor 081345917XXX (milik tersangka RR), 1 buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang terpasang 1 buah sim card telkomsel nomor 082154502XXX (milik AMM), 1 buah Handphone merk Oppo A37 warna gold (milik MY), 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 7825245XXX atas nama S, 1 buah kartu ATM BCA nomor 5379412028942XXX.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 dan 6 tahun penjara,” pungkas Harris.(yus/gan)