Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHeadlineNgopi Hukum KWG Bareng Kapolres Gresik, Berbincang Soal Penegakan Hukum

Ngopi Hukum KWG Bareng Kapolres Gresik, Berbincang Soal Penegakan Hukum

Berlangsungnya acara Ngopi hukum KWG

GRESIK, Xtimenews.com – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan digelar pada 17 April mendatang, beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diperkirakan akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Gresik masih menetapkan tersangka tunggal. Bahkan ada yang belum penetapan tersangka, padahal beberapa tersangka sudah mengeluarkan “nyanyian” dan menurut Lawyer Fajar sangatlah tidak masuk akal jika suatu korupsi di instansi hanya dilakukan sendirian tanpa diketahui siapapun baik atasan ataupun bawahannya.

Sebelumnya Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika telah memberikan sinyal penambahan tersangka akan dilakukan pasca pencoblosan, hal senada juga dikatakan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat menjadi naraumber acara Ngopi Hukum dengan tema “Menakar Penegakan Hukum Di Gresik” yang diselenggarakan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di @Hom Premiere Hotel, Gresik, Selasa (26/3) malam.

Wahyu menyampaikan, beberapa waktu lalu Tim Polres Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Inspektorat Pemkab Gresik pada September 2018, dan sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Padahal saat OTT tim Polres Gresik mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang sebesar Rp149 juta yang diduga hasil suap terkait penjualan stand di Pasar Baru, Gresik.

“Sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi barang bukti,” ujar Kapolres Gresik.

Menurutnya, jika Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menjaga dan memelihara kondusifitas keamanan dan ketertiban, karena tahun 2018 sudah memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jangan membuat gaduh kondisi kewilayahan menjelang Pemilu, kita harus melihat prioritas. Ini adalah dua sisi yang berbeda dan kita jaga balance (keseimbangannya),” ungkapnya.

Bahkan Wahyu juga memastikan jika OTT di Kantor Inspektorat Pemkab Gresik pada September 2018 lalu tidak akan ngambang dan akan terus berlanjut. “Tetap ada progresnya, kita sudah memeriksa saksi-saksi dan telah meminta keterangan ahli. Tinggal gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Penyidik Polres Gresik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus OTT tersebut. Diantaranya, pejabat Inspektorat Gresik, MKY; pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag) Gresik, MZ; dan Kepala Diskop, UKM dan Perindag Gresik, AB.

Wahyu juga menceritakan di tahun 2018 ini, pihaknya telah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), mulai dari pungutan liar (pungli) pembuatan petok di Desa Laban, Kec. Menganti; penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suci; penyalahgunaan APBDes Desa Segoromadu, pungli Desa Pongangan, dan penyalahgunaan anggaran desa dan ADD di Desa Pandanan. “Beberapa sudah P21 atau pelimpahan berkas,” tandas Kapolres.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, bahwa pihaknya juga telah berhasil menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Pemkab Gresik.

“Seperti pertama, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Nurul Dholam telah mendekam di tahanan, pada 31 Agustus 2018 setelah kantor dan rumahnya digeledah terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar,” katanya.

Selanjutnya, masih kata Bayu, yang Kedua, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Jairuddin juga dijebloskan ke tahanan pada 3 November 2018 lantaran terjerat dugaan korupsi tiga kegiatan, yaitu car free day, paskibraka dan kegiatan Gowes Pesona Nusantra pada 2017. “Masing-masing kegiatan diduga ada pemotongan 5 persen untuk setiap pengajuan pencairan anggaran. Total kerugian Negara sekitar Rp 103.390.811.,” paparnya.(yus/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments