Taopa Parimo,Sulteng Xtimenews.com – Feri (35) seorang petani, warga Dusun IV, Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang berharap “untung” dengan mencoba mengedar dan menjual sabu, ternyata menjadi “buntung”. Semua mimpinya sirna, semua langkahnya terhenti setelah aparat Polsek Moutong Polres Parigi-Moutong (Parimo) menciduknya, pada, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 23.00 wita, ketika ia berada di rumahnya.
Saat digeledah, dengan disaksikan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun IV, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 50 gram, senilai Rp. 30 juta, 4 paket sabu yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 1 gram seharga Rp. 1,3 juta/paket, 2 paket sabu berat 0,25 gram seharga Rp. 350 ribu/paket, 20 paket kecil sabu seharga Rp. 100 ribu/paket, serta 2 gulung kantong plastik bening kosong, sebuah timbangan digital, 1 unit hand phone “Samsung”, sebuah pipet merah dan uang tunai jutaan rupiah diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti yang disita dan disaksikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun IV Desa Taopa ini, diamankan di Mapolsek Moutong, “tandasnya.
Menurut Kapolsek Moutong AKP Ismail, pengungkapan kasus dan penangkapan Feri, berawal dari laporan warga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di rumah Feri.
“Warga curiga, rumah Feri yang bekerja sebagai petani sering dikunjungi oleh pelanggan karena dijadikan sebagai tempat transaksi sabu, ” jelas Kapolsek.
Merespon informasi warga, personel Polsek Moutong dipimpin Kapolsek AKP Ismail, langsung menuju sasaran, dan berhasil meringkus Feri, tuan rumah pengedar sabu pada sekitar pukul 23.00 wita. Bersama barang bukti, Feri digelandang ke Polsek Moutong guna menjalani pemerikssan.
Kapolsek Moutong berharap penindakan secara tegas terhadap Feri, menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak terlibat dalam melakukan kegiatan peredaran sabu karena bisa merusak masa depan generasi bangsa.- (ditha, basri)