Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexHeadlinePelaku Pamer Alat Kelamin Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Bui

Pelaku Pamer Alat Kelamin Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Bui

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pelaku pamer alat kelamin yang meresahkan warga Mojokerto baru-baru ini, dipastikan tidak mengalami masalah kejiwaan.

Rachmad Kusnandar (38) secara sadar melakukan aksinya, demi mencapai kepuasan seksual.

Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Setto Koes Heriyanto, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan psikologis, dan hasilnya, warfa Gedongan Gang VII, Perumahan Jetis Permai tersebut, dalam kondisi normal.

“Kita sudah amankan pelaku yang buat heboh Mojokerto. Pelaku melakukan secara sadar dan kita sudah melakukan pemeriksaan secara psikologis parafilia yang dilakukan di Polda Jatim,” kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (25/3/2019).

“Pelaku ada perasaan puas jika alat kelaminnya dikeluarkan secara tiba-tiba. Pelaku mengalami penyimpangan seksual ringan,” imbuhnya.

Racmad sendiri, terakhir menjalankan aksinya di Pasar Legi, dengan korban warga asal desa/kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Saat itu dia tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya, sehingga sontak membuat korban shock.

“Pengen keluarkan aja, tiba-tiba pengen gitu dan merasa puas pak,” kata Rachmad.

Akibat perbuatannya, Rachmad kini harus berurusan dengan polisi, dan mendekam di penjara.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres. (Den/joe/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments