Jumat, April 18, 2025
BerandaPemerintahanMenteri ATR/BPN Gelar Rapat di Ruang "Polibu" Kantor Gubernur Sulteng

Menteri ATR/BPN Gelar Rapat di Ruang “Polibu” Kantor Gubernur Sulteng

Palu,Sulteng,Xtimenews.com – Validitas Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sangat penting guna menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan sertifikat di wilayah perairan atau di kawasan hutan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam rapat yang digelar di Ruang “Polibu” Kantor Gubernur Sulteng pada Jumat (11/4/25).

Hadir dalam rapat ini Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sulteng, Bupati Tojo Unauna Ilham Lawidu.

Menurut Menteri ATR/BPN, peran para Bupati/Walikota se Sulteng sangat penting untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan berkelanjutan. Peran tersebut adalah Land Tenure yakni sistem penguasaan lahan yang diakui secara hukum, baik oleh negara maupun adat.

“Sistem ini menentukan hak dan kewajiban terkait lahan, termasuk siapa yang boleh menggunakan lahan, untuk berapa lama dan dalam kondisi apa serta memastikan status masyarakat, “ujarnya.

Dikatakan, peran aktif pemerintah daerah dalam membuat RDTR disosialisasikan kepada masyarakat untuk aktif dalam mengelola tanah mereka. Land development atau pengendalian pembangunan harus dilakukan berdasarkan iklim KKPR yang mengacu pada tata ruang.

“Melalui sinergi antara pusat dan daerah diharapkan modernisasi pertanahan dapat segera terwujud demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sulteng.-(ditha)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments