Mojokerto,Xtimenews.com – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo,TNI dan Polri kembali gelar razia rokok ilegal. Sejumlah toko dan warung di wilayah jalan raya Ijen dan jalan Semeru, kelurahan Wates menjadi sasaran razia kali ini, pada Selasa (17/12/2024).
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jatim Kanwil Sidoarjo Muhammad Widayat Prabowo mengatakan tujuan operasi pasar terkait rokok ilegal adalah sosialisasi kepada masyarakat dan menyampaikan secara personal kepada penjual rokok.
“Dengan melakukan sosialisasi supaya masyarakat mendapatkan edukasi terkait bagaimana bentuk rokok ilegal,apa bahayanya buat kesehatan serta apa hukumnya jika kedapatan menjual atau membeli rokok ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Widayat Prabowo bahwa Sosialisasi di kota Mojokerto termasuk yang berhasil, karena kita tidak menemukan rokok ilegal baik di warung- warung maupun toko besar, karena para penjual dan pembeli sudah banyak yang memahami terkait bahaya rokok ilegal.
“Ini merupakan bentuk keberhasilan Satpol PP Kota Mojokerto dalam mensosialisasikan rokok ilegal dan merupaka tujuan kami yang tercapai selama ini yaitu tidak ditemukan rokok berpita cukai ilegal,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, sidak kali ini tetap bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
“Ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala, sehingga masyarakat akan mendapatkan edukasi supaya tidak membeli rokok ilegal,’’terangnya.
Yoga juga menegaskan Satpol PP Kota Mojokerto akan terus melakukan razia peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan masyarakat dan merugikan negara.
“Kami Satpol PP Kota Mojokerto akan bersinegi bersama Bea Cukai Sidoarjo,TNI dan Polri memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal dan bagi penjual rokok agar tidak menjual rokok ilegal karena membahayakan buat diri sendiri dan merugikan negara,”tegas Yoga Bayu Samudra.(Tin)