Sabtu, November 23, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIPolisi Ringkus Tiga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

Mojokerto, Xtimenews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto meringkus tiga pelaku  tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial DM (40) warga Magersari, Kota Mojokerto, BW (43) warga Jotangan, Mojosari dan BN (23) warga Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial MN terkait tindak pidana penggelapan pada 7 Maret 2024,”ucapnya, pada Kamis (31/7/2024).

Kemudian, atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 1 Juni 2024 di sekitar area bus Ngawi, Jawa Timur.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga dapat mengamankan barang bukti (BB) kendaraan roda empat sebanyak lima unit.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima unit mobil yaitu satu unit Avanza Veloz warna hitam, dua jenis Avanza warna putih, satu unit Xenia warna putih, satu unit Ertiga warna putih,surat perjanjian sewa mobil (atas nama pelpor), Dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Techno Spark 20C, dua dokumen mutasi rekening,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman selama- lamanya 4 tahun penjara,” tegas AKP Achmad Rudy Zaeny. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments