Mojokerto,Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto gelar Sosialisasi produk hukum peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Rabu (17/7/2024), bertempat di Hotel Aston Mojokerto.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penting bagi kami KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Usmuni mengingatkan kepada partai politik tolong disampaikan kepada caleg DPRD terpilih pada pemilu 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menjadi persyaratan sebelum dilantik.
“Kami mengimbau kepada Dewan terpilih untuk memproses LHKPN karena itu salah satu syarat sebelum resmi dilantik,” ujarnya.
“Untuk penyerahan persyaratan LHKPN terakhir tanggal 6 Agustus, karena pada aturannya penyerahan persyaratan 21 hari sebelum pelantikan buktinya harus diserahkan ke KPU,” tegas Usmuni.
Sementara itu, Suwaji Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan secara rinci alur pendaftaran pasangan calon Kepala daerah. Informasi terkait pengumuman, pendaftaran, persyaratan pencalonan bagi partai politik, serta kriteria khusus bagi calon yang merupakan incumbent, mencalonkan di daerah lain, atau memiliki status anggota DPR, DPD, atau DPRD juga turut dibahas dalam sesi tersebut.
Ia juga memaparkan alur tahapan pendaftaran calon Kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut.
“Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24–26 Agustus 2024), Pendaftaran Pasangan Calon (27– 29 Agustus 2024), Pemeriksaan Kesehatan(27 Agustus–2 September 2024).Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024),” jelasnya.
Selain itu Suwaji juga menjelaskan tentang Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5–6 September 2024). Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 8 September 2024).
Selanjutnya mengenai Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6–14 September 2024). Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13 – 14 September 2024).
“Dilajutkan dengan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024). Klarifikasi atas masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 21 September 2024). Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024),” bebernya.
“Saya berharap Pilkada 2024 bisa berjalan lancar, aman dan damai, prosesnya dilaksanakan dengan benar serta kami akan memaksimalkan betul proses pengawasan kita,” pungkas Suwaji.
Sosialisasi PKPU No.8 ini turut dihadiri Komisioner KPU Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Partai Politik, Bawaslu dan Mahasiswa. (Tin)