OKU(Sumsel), Xtimenews.com – Seruan aksi damai menyuarakan aspirasinya meminta kembalikan dugaan kerugian Keuangan Negara sesuai audit BPK yang terjadi di DPRD OKU dan menuntut kembalikan fungsi DPRD sebagaimana mestinya, pada Kamis (07/09/2023).
Dalam aksinya, massa yang di koordinatori oleh ketua umum HIMAU OKU Noven Ramadhan dan Romlan serta koordinator lapangan A.Jumairi, Novriadi, Yudi, Aleka Ismet, Sopian, Dedi, Agus Irawan dan Febri membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara, bendera dan spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka.
Peserta Aksi di sambut oleh ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri didampingi ketua Komisi I Yopi Sahrudin dan Plt Sekwan Iwan Setiawan.
Dalam aksi tersebut, sedikitnya ada 3 ( Tiga) poin yang menjadi dasar tuntutan yang disampaikan kepada anggota wakil rakyat tersebut antara lain :
1. Lakukan Pengawasan dengan baik dan stop drama-drama atau pola – pola sampah yang membuat resah masyarakat OKU.
2. Stop dan jangan terjadi lagi pengusiran ASN dan penggembokan gedung DPRD OKU yang membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat.
3. Mendesak Seluruh Anggota DPRD OKU untuk kembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, yang tidak mengacu pada standar harga normal, dan menurut hasil LHP BPK, ditemukan ada pemborosan pada tunjungan rumah dinas Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transfortasi sebesar Rp 1.889.600.000. Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350.
Usai melakukan orasinya dan berdialog dengan anggota dewan, kemudian peserta aksi demo membubarkan diri dengan tertib dan damai.
Dari pantauan awak media, aksi demo ini berjalan aman dan lancar serta terlihat kondusif dengan penjagaan minimum dari pihak kepolisian dari Polres OKU dan Polsek Baturaja timur.
Koordinator Aksi Noven Ramadhan usai melaksanakan aksi mengatakan, aksi tuntutan kami hari ini, menurut kami belum memuaskan karena apa yang kita sampaikan ini jawabannya belum pas.
“Untuk permasalahan ini nanti akan kami adakan aksi lanjutan untuk menetapkan tersangka kalau memang ini ada indikasi unsur pidana,” ujarnya.
“Kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengangkat masalah ini biar masyarakat OKU ini tahu hukum di negara ini tidak terbang tinggi, itu yang kami harapkan,” tegas Noven. (Rivky/Tin)