MOJOKERTO, Xtimenews. com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Pendatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS PAPBD TA 2022, di ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (13/8/2022) sore.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Setiya Puji Lestari didampingi dua Wakil Ketua Any Mahnunah dan H. Sholeh. Turut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Muhammad Al-Barra, jajaran Forkopimda serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan, pada tanggal (25/7) dan tanggal (10/8) lalu, Ia telah menyampaikan penjelasan tentang KUA dan PPAS APBD T.A 2023 dan KUPA dan PPAS P- APBD T.A 2022, yang memuat petunjuk dan pedoman dalam penyusunan APBD T.A 2023 maupun penyusunan P-APBD TA 2022, yang akan menjadi nota kesepakatan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan APBD T.A 2023 maupun PAPBD T.A 2022.
“KUA dan PPAS T.A 2023 maupun KUPA dan PPAS P-APBD T.A 2022 ini, diharapkan dapat dicapai sasaran pokok pembangunan dengan prioritas pembangunan yang dapat menangani permasalahan yang ada di Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Menurut Ikfina, dalam membangun Kabupaten Mojokerto diperlukan kerja keras oleh semua pihak, baik diri sendiri, aparatur pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat serta yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dan dorongan dari segenap pimpinan dan anggota dewan untuk bekerjasama.
“Sehingga semua tantangan dan hambatan dapat kita selesaikan serta harapan dapat diraih dan dicapai sesuai dengan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Kemudian, Bupati Ikfina juga menjelaskan dengan telah disepakatinya dua dokumen yakni KUA dan PPAS T.A 2023 maupun perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2022 oleh segenap anggota dewan, maka eksekutif bisa segera menyusun rancangan APBD.
Selain itu, dalam menetapkan nota kesepakatan, Ikfina juga mengatakan, meskipun dalam pembahasannya berjalan secara maraton, namun secara kualitatif pembahasan yang dilakukan telah mencerminkan dinamika dan sikap kritis para anggota DPRD.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2023 dan KUPA PPAS PAPBD T.A 2022 lanjut Ikfina, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama.
Terkait, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ikfina juga menjelaskan, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
“Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” terangnya. (tn)