Minggu, April 28, 2024
BerandaIndexPolitikParipurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penjelasan Bupati Atas KUPA PPAS P-APBD 2022

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Penjelasan Bupati Atas KUPA PPAS P-APBD 2022

MOJOKERTO, Xtimenews. com– DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto atas KUPA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/8/2022), di Ruang Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua Setia Puji Lestari dan H. Sholeh. Serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Al Barra, jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD.

Wabup Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) T.A 2022 didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah.
 
Kemudian, Wabup mengatakan bahwa Pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi beberapa hal.

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan fungsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran ketika keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, Keadaan darurat serta Keadaan luar biasa,” jelasnya.

Terkait perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta anggaran 2022 sebagai berikut, Pendapatan daerah pada APBD T. A 2022 semula ditetapkan sebesar Rp. 2.350.987 berubah menjadi Rp. 2.479.818 mengalami kenaikan sebesar Rp. 128. 831.000.

Selanjutnya, terkait kenaikan pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut. Pendapatan asli daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp. 558.653.000 berubah menjadi Rp. 616.647.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 57. 990.000.

Terkait, restribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp. 42.726.000 berubah menjadi Rp. 41.782.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 944.000 .

“Hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 4.787.000 berubah menjadi Rp. 5.933.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.100.000. Serta lain – lain Pendapatan asli daerah yang sah semula ditetapkan sebesar Rp. 178.591.000 berubah menjadi Rp.220.123.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 42.640.000,” urai Gus Barra sapaan akrab Wabup Mojokerto.

Lebih lanjut, Gus Barra juga menyampaikan, terkait kebutuhan belanja daerah apabila dibandingkan dengan pendapatan tentu lebih besar anggaran belanja daerah sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 453.649.000. “Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto pada APBD T.A 2022 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 98.770.000 berubah menjadi Rp. 453.649.000 atau bertambah sebesar Rp. 354.878.000.

Pada akhir sambutannya, Gus Barra mengatakan akan menyerahkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan anggaran sementara Tahun 2022 untuk didiskusikan dan dibahas oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

“Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga program dan kegiatan pemulihan ekonomi serta agenda pembangunan di Kabupaten Mojokerto dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.(dn/adv)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments