MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Dalam hal ini, sebanyak 12 unit kendaraan roda empat berbagai merek disita.
Selain menyita belasan mobil mewah berbagai merk itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka bernama Agus Dwianto 37 tahun, warga Dusun Twiri Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Kasus dugaan penggelapan ini terungkap setelah salah satu korban asal Kediri, melaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada tanggal 11 Juni 2022. Aksi penipuan itu dilakukan di kantor Sinarmas Finance Cabang Kota Mojokerto yang ada di Jalan Raya Empunala, Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari.
“Mobil ini oleh pembeli langsung dijual kepada orang lain dengan posisi BPKB dan kendaraan sudah diambil dari korban. Uang dari hasil penjualan mobil itu langsung dibelikan mobil lagi dengan status kredit, mobil kredit ini dijual lagi kepada orang lain,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa 5 Juli 2022.
Dari data yang diterima, aksi penipuan itu berawal dari korban yang diketahui warga Dusun/Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kediri yang menjual mobil Pajero Sport nopol AG 1649 TT melalui iklan di Market place Facebook.
Kemudian tersangka menghubungi korban dengan maksud akan membeli mobil Pajero Sport milik korban. Tersangka pun datang ke rumah korban pada tanggal 27 Mei 2022, untuk mengecek mobil pajero milik korban. Saat itu terjadi kesepakatan harga jual beli mobil tersebut sebesar Rp 198 juta.
Sebagai tanda jadi tersangka mentransfer uang sebesar Rp 1 juta rupiah ke rekening korban. Selang beberapa hari kemudian, Senin tanggal 06 Juni 2022, korban bertemu dengan tesangka di Sinarmas Finance Cabang Kediri dengan tujuan untuk penyerahan BPKB dan memberi tambahan uang muka sebesar Rp 27 juta, sehingga kekurangan pembayaran mobil sebesar Rp 170 juta.
Tersangka pun meminta BPKB kepada korban dengan alasan bahwa sisa pembayaran akan dicairkan di Bank Sinarmas Mojokerto.
“Kesepakatan awal rencana mau dileasingkan, nanti kalau sudah cair baru dibayarkan ke korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Mohon Kota AKP Rizki Santoso.
Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyuruh untuk datang ke kantor Sinarmas Finance Mojokerto untuk penyerahan sisa pembayaran mobil, sehingga pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 korban datang ke kantor Sinarmas Finance Mojokerto.
Tersangka pun meminjam kendaraan korban dengan alasan akan di coba dan menjemput calon pembeli. “Namun setelah leasing itu cair bukan uangnya diberikan ke orangnya malah dibawa kabur berikut kendaraannya,” ujar Rizki.
Selain itu tersangka juga telah melakukan penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa korban. Petugas pun melakukan pengembangan pencarian barang bukti sehingga didapatkan belasan kendaraan lain.
“Dari hasil pengembangan kita bisa mengembangkan di 12 unit mobil dan masih kita kembangkan lagi semoga tidak ada lagi korban lain yang akan kesusahan mendapatkan kendaraannya. Nanti yang kendaraannya belum teridentifikasi masyarakat bisa datang ke Polres Mojokerto Kota,” tambahnya.
Polisi mengendus keterlibatan Sinarmas Finance. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga bakal melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan perusahaan Finance itu.
“Ada jasa dari perusahaan finance juga yang indikasinya juga mengucurkan dana harus kita lihat secara subtansi pidana apakah harus ikut bertanggungjawab,” tandasnya.(dn/gan)