MOJOKERTO, Xtimenews.com – Seorang pria bernama Arif Abd Rochman alias Rohman Ndut, 31 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, ditangkap polisi atas perbuatan pemerasan. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim.
“Pelaku memaksa dan berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Padahal awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo, di kantor Polsek Mojosari, Selasa 8 Maret 2022.
Pelaku diringkus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu 5 Maret 2022.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar rumah makan Oshilova Garden Resto yang ada Jalan Gajah Mada Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Andaru menceritakan, awalnya pada 3 Maret 2022, pelaku membeli makanan dirumah makan Oshilova Garden. Setelah itu, pelaku komplain karena saat pelaku membeli makanan dirumah makan tersebut didalam makanannya terdapat bulu ayam dan serangga sehingga hal tersebut mengakibatkan pelaku sakit diare.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku datang ke rumah makan Oshilova Garden Resto untuk meminta bertemu dengan pihak management.
Setelah ditemui pelaku meminta pihak management harus membayar ganti rugi kepada pelaku selama 4 hari yaitu selama pelaku sakit diare yang disebabkan makanan ada bulu ayam dan serangga yang dimakan oleh pelaku pada tanggal 3 Maret 2022 di tempat tersebut.
Pelaku pun mengancam pemilik restoran jika tidak membayar uang ganti rugi maka akan di muat di media masa. “Ada nada pengancaman, yang bersangkutan minta ganti rugi karena si pelaku merasa dia tidak bekerja selama 4 hari. Dan dia meminta uang sedikit memaksa sebesar Rp400 ribu rupiah sebagai uang ganti rugi,” ujar Andaru.
Namun pada saat pihak management menanyakan tentang bukti berobat dan surat sakitnya, pelaku tidak bisa menunjukan kemudian pihak management menawarkan untuk memberikan ganti rugi senilai transaksi makan pada saat itu ditambah lagi dengan diganti makanan baru sesuai yang dipesan pelaku pada saat itu.
“Yang bersangkutan tidak mau. Karena mengaku anggap Polda Jatim, pemilik menghubungi kepolisian setempat. Setelah dipastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri. Namun menggunakan lencana seolah anggota Polri,” jelas Andaru.
Pelaku langsung diamankan ke Polsek Mojosari untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi pun menemukan barang bukti berupa surat pernyataan yang diduga untuk melakukan pemerasan.
“Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.
“Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Andaru.(dn/gn)